Tribuana News Pangandaran
Menanggapi tuntutan aksi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STITNU AL FARABI Pangandaran menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bahwa sampai hari ini Kamis (10/7/2024) belum ada Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkontestasi pada Pilkada 27 Nopember 2024 mendatang.
Penetapan Calon Bupati berdasarkan tahapan dan jadwal yang dikeluarkan KPU pada tanggal 22 September 2024.
"ASN yang mana yang hari ini yang tidak netral dan tidak netralnya itu seperti apa," kata Asisten Daerah III Suheryana dihadapan awak media seusai menerima masa aksi.
Suheryana menambahkan, secara regulasi ada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 71 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Kampanye.
"Sekarang saya tanya, ada tidak yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 itu saat ini di Pangandaran yang terjadi kepada ASN," tambah Suheryana.
Dijelaskan Suheryana, jika kehati-hatian supaya tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN pada Pilkada 2024 mendatang sudah dilakukan.
Upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga netralitas ASN salah satunya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengirimkan Surat Imbauan dalam rangka sosialisasi netralitas ASN.
"Surat Imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga sudah ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran Nomor 270/3122-SETDA/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024," jelas Suheryana.
Kemudian Deklarasi Netralitas ASN dilaksanakan pada Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59, Hari Guru Nasional, HUT PGRI Ke-78 dan HUT KORPRI Ke-52 Tingkat Kabupaten Pangandaran, Kamis (30/11/2023) dibacakan Sekretaris Daerah sebagai berikut.
Deklarasi Netralitas tersebut berisi bahwa ASN Kabupaten Pangandaran menyatakan :
1. bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik
2. tidak akan membuat keputusan atau tindakan dan atau keberpihakan baik menguntungkan atau merugikan bakal calon dan pasangan calon
3. tidak memberikan dukungan ataupun fasilitas terkait jabatan pada bakal calon pasangan calon saat sebelum, selama dan sesudah kampanye
4. tidak akan menanggapi, mengikuti, membagikan dan menyebarluaskan kegiatan bakal calon dan pasangan calon pada media apapun.
Selain Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tersebut soal etik ASN.
"Jika Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 berada di ranah Bawaslu dan KPU, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 KASN atas rekomendasi Bawaslu," ujar Suheryana.
Suheryana pun menuturkan Pemerintah daerah akan menindak lanjuti tuntutan mahasiswa PMII, akan melakukan beberapa hal:
1) Membuat surat edaran netralitas ASN
2) Deklarasi netralitas ASN
3) Sosialisasi tentang nertalitas ASN kepada masyarakat
4) Memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Sumber : Setda Kab. Pangandaran
Diunggah : d.y.w.