Kamis, 16 April 2026 04:18 WIB

Asep Hendra Dilantik Sebagai Pejabat Kepala Desa Karyamukti, Ini Pesan Wali Kota Banjar

Jumat, 08 April 2022 09:39:00

Oleh: Redaksi | 815 view

Tribuana News. Banjar - Bertempat di Aula Desa Karyamukti, Kamis, (7/4/2022), Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih melantik Asep Hendra sebagai Penjabat Kepala Desa Karyamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat.

Pelantikan ini dilaksanakan karena Kepala Desa periode 2019-2025, Saepulloh, meninggal dunia pada Sabtu (19/3/22) silam.

Diawal sambutannya, Wali Kota mengucapkan bela sungkawa atas berpulangnya almarhum Saepulloh. Ia mengaku sangat merasa kehilangan.

Menurutnya, Almarhum merupakan sosok pemimpin yang mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap amanah yang diemban. 

"Beliau juga satu-satunya Hafiz Alquran di Desa Karyamukti dan pernah mengharumkan Kota Banjar di tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2006-2007 sebagai juara 1 Tafsir Alquran dalam bahasa Inggris," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, slogan "Karyamukti Maju" yang diusung Almarhum mampu mengembangkan potensi Desa melalui pemanfaatan lahan kritis.

"Pemanfaatan lahan kritis dilakukan oleh Kelompok Tani Porang. Rencananya, selepas lebaran ini akan dilaksanakan panen perdana," ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan, pelantikan Penjabat Kepala Desa Karyamukti ini sebagai tindak lanjut dari pasal 72A Peraturan Wali Kota nomor 8 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2018 tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa.

Disebutkan bahwa, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa akibat Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan dan/atau sedang melaksanakan cuti karena mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Kepala Sesa maka Wali Kota mengangkat penjabat Kepala Desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah kota dengan paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.

"Penjabat Kepala Desa tersebut melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa serta berhak menerima tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lain Kepala Desa yang sah," jelasnya.

Pada acara tersebut, Ia juga mengingatkan BPD dan pemerintah Desa karyamukti bahwa musyawarah Desa terkait pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak Kepala Desa berhenti dan atau diberhentikan.

"Atas hal tersebut, rangkaian tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan agar disusun secara sistematis dan dapat dipersingkat dengan pertimbangan efisien dan efektif," ujarnya.

Ia berpesan agar dalam proses pemilihan Kepala Desa antar waktu nanti, seluruh warga dapat menjaga ruh demokrasi dengan tetap menjaga kodusifitas daerah sehingga pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

"Ingat, tetap kondusif, bersatu dalam perbedaan," pesannya.

Hadir dalam kegiatan ini,  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para Kepala Perangkat Daerah, Forkopimcam Pataruman, Kepala Desa se-Kecamatan Pataruman, anggota BPD Karyamukti serta tokoh masyarakat.  (Herman)

Komentar Anda

BACA JUGA