Tribuananews - Kota Tasikmalaya
Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar kota.
Hal tersebut disampaikan Plt Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusup saat menghadiri kegiatan evaluasi penanggulangan covid dan capaian vaksinasi di Kota Tasikmalaya, Sabtu (21/7/2021) bertempat di Graha Asia Plaza Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Ia mengatakan, bagi ASN yang diperbolehkan ke luar kota itu karena keadaan darurat dan harus ada ijin, "kalau keadaan darurat boleh pergi ke luar kota dan harus ada ijin", ucapnya.
Ia menegaskan, bagi ASN yang berangkat ke luar Kota akan ditindak lanjuti, "ya akan kita tindak lanjuti", pungkasnya. (Herman)