Tribuana News. Banjar -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar sudah melakukan pengawasan terhadap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Banjar sejak tanggal 18 Agustus 2023, hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar yang didampingi anggota saat melakukan konferensi pers, Kamis (7/9/2023) bertempat di Kantor Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat.
Dijelaskan Rudi, Dari jumlah keseluruhan daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan anggota DPRD Kota Banjar pada Pemilu 2024 dengan rincian sebagai berikut, calon yang medaftar berjumlah 376, yang memenuhi syarat ( MS) 332, dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 44.
Menurutnya, setelah ditetapkan DCS maka ada tahapan tanggapan dari masyarakat yang berlangsung selama 10 hari yaitu dari tanggal 18 Agustus sampai 28 Agustus 2023.
"Di Kota Banjar tidak ada Partai Politik (Parpol) yang mengajukan sengketa atas putusan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Banjar. Sampai batas kadaluarsa masa penyampaian tanggapan dari masyarakat, tidak ada satupun pengajuan permohonan sengketa proses pemilu dari partai politik," ungkapnya.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bawaslu Kota Banjar menyampaikan tentang menindaklanjuti atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Judicial Review Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat yang dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Menurutnya, dalam putusannya tersebut Mahkamah konstitusi memberikan syarat sebagai berikut, yaitu fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dapat digunakan apabila mendapatkan ijin dari penanggung jawab tempat tersebut. Kemudian fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dapat digunakan apabila hadir tanpa atribut kampanye," ucapnya.
Dikatakan Rudi, dengan demikian, Bawaslu Kota Banjar masih menunggu perubahan PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasca keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ia berharap, kepada peserta pemilu dan pihak lainnya di Kota Banjar untuk dapat memperhatikan sebagai berikut yaitu jika memungkinkan dapat menghindari berkampanye di tempat fasilitas pemerintah, hal ini sebagai langkah mitigasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Kemudian jika akan melaksanakan kampanye di lembaga pendidikan, diharapkan di tingkatan lembaga pendidikan tingkat perguruan tinggi dan atau minimal setingkat SLTA se-derajat. (Herman)