Tribuana News. Pangandaran -- Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menghadiri Rapat Paripurna terkait penjelasan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (13/12/2022) Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.
5 buah Raperda tersebut adalah
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
2. Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
3. Raperda tentang Bangunan Gedung;
4. Raperda tentang Perubahan Kelima atas PERDA Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan
5. Raperda tentang Perubahan atas PERDA Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M yang bertindak sebagai Pimpinan Rapat, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pangandaran Muhamad Taufik, S.IP., M.Si., Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin, S.Ag., Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. Drs. H. Kusdiana, M.M., Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah Kabupaten Pangandaran, dan Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Menurut Bupati Pangandaran, disusunnya 5 buah Raperda tersebut dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Salah satu tujuan penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengakselerasi berbagai agenda pembangunan di daerah" ucap beliau.
Instrumen hukum dalam hal ini berupa Peraturan Daerah dijadikan sebagai landasan dan pedoman agar terciptanya keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Setelah dilakukan penjelasan Bupati, agenda rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi Anggota DPRD, yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Kerja, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan.
Pada intinya seluruh fraksi menerima dan menyetujui 5 buah RAPERDA untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh 3 PANSUS (Panitia Khusus).
- Pansus 4 membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
- Pansus 5 membahas Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas PERDA Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Pansus 6 membahas Raperda tentang Perubahan atas PERDA Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (*)