Tribuana News. Sukses Pemilu 2024 jadi misi yang diusung seluruh Indonesia. Dan semuanya tergantung dari gaji Pantarlih dan 12 tugas Pantarlih Pemilu 2024.
Ada misi besar. Ada bidikan dahsyat yang disasar. Semuanya mengarah ke sukses Pemilu 2024.
Gaji Pantarlih menjadi komponen penting. Ini bahan bakar utamanya. Bahan bakar inilah yang menggerakkan mesin lewat 12 tugas Pantarlih Pemilu 2024. Bila semua on, sukses Pemilu 2024 bisa digapai.
Tak ada yang bisa instan. Tak bisa juga dirancang asal.
Semua harus matang. Semua harus terinci dengan baik.
Satu saja yang bermasalah, sistem yang dibangun bisa berantakan.
Gaji Pantarlih pun dihitung dengan matang. Semua dirumuskan dengan formula yang tak sederhana.
Lantas, berapa gaji seorang Pantarlih?
Besaran upah atau gaji dari Pantarlih Pemilu 2024 sebesar RP1 juta per bulannya. Masa tugas kurang lebih 2 bulan.
Jadi, total gaji yang akan diperoleh setiap petugas sebesar RP2 juta.
Ada juga jaring pengaman Pantarlih 2024 yang dipasang.
Semua perlindungan siap dikucurkan bila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Rincian besarannya silakan cek di sini.
- Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.00 per orang
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang
Dengan gaji dan tunjangan yang besar, tugas Pantarlih pun tak ringan.
Petugas Pemillu ini punya peran penting. Pantarlih punya kapasitas yang tak bisa dianggap remeh.
Proses kerja Pantarlih Pemilu 2024 tak mudah. Kerjanya butuh ketelitian. Butuh kesabaran tingkat dewa.
Pantarlih wajib melakukan pencocokan dan penelitian alias coklit.
Pantarlih langsung mendatangi rumah calon pemilih agar bisa melakukan pemutakhiran data.
Pantarlih inilah yang aktif dalam pendaftaran dan pemutakhiran data calon pemilih pada Pemilu 2024.
Semuanya bakal digas pol sebelum dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Yang penasaran, silakan simak 12 tugas Pantarlih Pemilu 2024.
1. Pantarlih mencocokkan daftar calon pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el ataupun KK.
2. Mencatat data calon pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
3. Melakukan perbaikan data calon pemilih jika terdapat kesalahan dan kekeliruan.
4. Mencatat keterangan dari calon pemilih sebagai penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
5. Melakukan pencatatan data calon pemilih yang telah berubah status. Status prajurit TNI/Polri menjadi sipil misalnya. Ini harus dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.
6. Mencatat calon pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el.
7. Melakukan pencoretan data dari calon pemilih yang telah meninggal dengan dibuktikan surat keterangan kematian atau dokumen pendukung lainnya.
8. Bertugas menandai data calon pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah lain dengan menyertakan surat keterangan dari RT/RW setempat.
9. Bertugas mencoret data calon pemilih yang telah ditemukan data ganda.
10. Mencoret data dari calon pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi prajurit TNI/Polri yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota TNI/Polri.
11. Mencoret data calon pemilih yang belum pernah kawin atau menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.
12. Menandai data calon pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Hasil dari data coklit harus dicatat Pantarlih dalam buku kerja.
Dalam melaksanakan coklit, Pantarlih bekerja sama dengan RT dan RW setempat
Demikian info seputar sukses Pemilu 2024. Semuanya tergantung dari gaji Pantarlih dan 12 tugas Pantarlih Pemilu 2024. Selamat bertugas. ***