Kamis, 18 April 2024 09:49 WIB

Disdik Kabupaten Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah

Selasa, 31 Januari 2023 11:07:20

Oleh: Redaksi | 357 view


Tribuana News. Bojonggambir - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Pada Kegiatan Penata Usahaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas Pendidikan, bertempat di Gedung PGRI Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya. Senin, (30/01/2023). 

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara BOS Sekolah Dasar yang berasal dari kecamatan Puspahiang, Taraju, Sodonghilir dan Bojonggambir. Sesuai daftar hadir peserta berjumlah 264 orang. 

Kegiatan tersebut digelar secara maraton mulai dari tanggal 24 Januari 2023 hingga 4 Pebruari 2023 di delapan tempat berbeda diantaranya Kecamatan Bantar Kalong, Singaparna, Cikatomas, Bojonggambir, Cikalong, Manonjaya, Sukaratu dan Ciawi dengan pembahasan yang sama yakni seputar Permendikbudristek 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 (Opan Sopian, S.Pd., M.Pd.,M.Si), Pelaporan Keuangan (Abdul Rohman S, SH), Penatausahaan BMD (Haris Himawan, S.Kom), Perencanaan dan Pengadaan (Wenny Vianty, S.STP., M.Si) dan Kebijakan Umum (Drs. Rahayu Jamiat Abdullah, S.Sos.,M.Si).  

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Opan Sopian selaku pemateri menjelaskan tentang Permendikbudristek No 63 tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) 2023 yang diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti.

Selanjutnya Opan membahas tentang Permendikbud NO 18 THN 2022 Tentang pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selanjutnya memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi. PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Disela-sela pemaparan materi, Opan menjelaskan tentang konsep Kepala Sekolah di Abad 21. Kepala Sekolah memiliki peran strategis untuk membuat perubahan
di sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin dituntut memiliki alternatif solusi yang tepat untuk memperbaiki kondisi sekolah yang ada. Namun demikian, untuk melakukan perubahan memerlukan pertimbangan dan cara yang tepat. Jika seorang Kepala Sekolah melakukan perubahan di sekolah dengan cara yang tidak tepat, bisa menjadi sebuah masalah besar baik bagi Kepala Sekolah sendiri, Guru, Staf, Dinas Pendidikan dan masyarakat luas. 

"Berfikir logis, Komunikasi, Inovasi dan Kolaborasi. Ini adalah tuntutan bagi kepala sekolah di abad 21. Oleh karena itu, kepala sekolah perlu memadukan konsep, prinsip dan prosedur," kata Opan. 

Selanjutnya Opan mengajak seluruh yang hadir membuat petisi untuk segara mencapai visi misi Kabupaten Tasikmalaya yaitu Dengan Semangat Gotong Royong Mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya Yang Religius/Islami Berdaya saing, dan Sejahtera.

"Apakah anak didik kita sudah berdaya saing? Guru yang berprestasi akan melahirkan siswa yang berprestasi, guru berdaya saing akan melahirkan anak didik yang berdaya saing," ucapnya. (Galih Witono)

Komentar Anda

BACA JUGA