Tribuana News. Mangunreja - Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Dewan Anggota di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PPP Hj. Neneng Madinah Ruhiat menggelar Reses ll Tahun Sidang 2022 - 2023, di Komplek Pesantren Bahrul Huda Kmp. Malingping Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Rabu (15/02/2023).
Reses tersebut dihadiri Tokoh Agama, Kepala Desa Salebu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda.
Dalam mengawali sambutannya Hj. Neneng Madinah Ruhiat menyebutkan bahwa masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat. Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan.
Dan selain itu maksud dari Reses ini adalah memberikan pemahaman tentang akan diselenggarakannya Pemilu 2024.
"Pertemuan kali ini yaitu untuk penguatan, kekompakan dan merupakan semangat kita untuk menghadapi tahun politik. Dimana nantinya semua partai pada tahun 2024 akan berusaha untuk meraih suara sebanyak-banyaknya. Ini harus kita sosialisasikan karena banyak sekali didalam kegiatan pemilu yang berdampak buruk dan gontok-gontokan karena kurang cerdasnya pemilih. Ketika selesai masih gontok-gontokan. Tetapi justru yang kita harapkan adalah Pra Pemilu, bagaimana caranya kita bersaing dengan sehat," pungkasnya. (Ayi Ahmad H)