Tribuana News, Singaparna -- Budi Ahdiat, Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya yang baru disertai Anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerinda H. Eres, Aditya S Ramadani (Fraksi PDIP), Aang Munawar (Fraksi PAN) dan 2 orang pendamping dari ASN, Kepala Bagian Persidangan Kasminto Harjo dan Rini ikut menyertai rombongan, menuju Kota Bandung sekitra pukul 9 pagi, (23/10/2024).
Budi Ahdiat dalam wawancara singkat dengan awak media mengatakan, bahwa kunjungannya adalah untuk berkonsultasi dengan biro hukum Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat tentang tata - tertib (tatib).
"Seperti diketahui ketua, wakil ketua dan para anggota dewan yang terhormat, saat ini disibukan dengan pembentukan alat kelengkapan DPRD (AKD)," ungkapnya.
"Keberadaan AKD diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3," sambung Budi.
Masih Budi, Alat Kelengkapan DPRD yakni bertujuan untuk membantu DPRD dalam menajalankan tugasnya, karena Pimpinan memiliki tugas untuk memimpin sidang dan menyusun rancangan kerja.
"Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan peraturan yang ditetapkan oleh DPRD dan berlaku di lingkungan internal DPRD. Pembahasan tata tertib DPRD merupakan agenda dalam penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD." pungkasnya. (Tim)