Tribuananews, Banjar -- Ketua DPRD Kota Banjar DRK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 - 2021.
Menurut Kajari Kota Banjar Sri Haryanto mengatakan, setelah dilakukan ekspose perkara yang digelar pada 12 april 2025, dalam ekspos tersebut Kejari Kota Banjar menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan DRK sebagai tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan DRK sebagai tersangka," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (21/4/2025), di Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat.
Ia menambahkan, DRK ditetapkan tersangka pada 16 April 2025 dan diberikan surat pemanggilan Kamis 17 April 2025 untuk bisa hadir pada Hari Senin 21 April 2025.
"Setelah dilakukan penetapan pada 16 April 2025, hari ini kami menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara
sebesar Rp.3.523.950.000.(tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Ditegaskan Kajari, meskipun baru satu tersangka yang ditetapkan, bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Jika nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum, maka penambahan tersangka sangat dimungkinkan.
“Kami masih mendalami berbagai bukti yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tandasnya. (*)