Tribuana News. Banjar -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang kebencanaan, Selasa (8/11/2022) bertempat di Aula Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar Jawa Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota komisi I DPRD Kota Banjar Rudi Kusdinar dan Iwa Kartiwa, Camat Banjar Asep Yani Taruna, SH, Kepala Desa Balokang Idis Amijaya dan tokoh masyarakat.
Menurut Rudi Kusdinar anggota komisi I DPRD Kota Banjar dari fraksi Gerindra mengatakan, kegiatan sosialisasi ini guna melihat sejauhmana Perda ini masih bisa ataupun dilaksanakan dengan baik.
"Adapun permasalahan dari Perda ini, karena secara aturan Perda bisa direvisi atau perbaikan dalam setiap 5 tahun sekali, apakah Perda ini masih selaras atau tidak", ucapnya.
Dikatakan Rudi, kegiatan ini juga untuk menggali potensi-potensi permasalahan dimasyarakat tentang peraturan daerah yang kami sosialisasikan ke Desa-Desa dan Kelurahan.
Ia menjelaskan, Perda ini tentang bencana, karena bencana ini bisa terjadi kapan saja dan perlu disikapi secara bersama-sama dan menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi bencana tersebut.
Ia berharap, dengan berjalannya sosialisasi ini, juga berjalannya terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Kota Banjar khususnya, baik itu pembangunan fisik maupun non fisik apalagi menyangkut perekonomian masyarakat. (Herman)