Tribuana News, Banjar--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar melaksanakan sosialisasi regulasi dan pelaporan dana kampanye pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar tahun 2024, Kamis (19/9/2024) bertempat di salah satu Cafe di Kota Banjar, Jawa Barat.
"Tim pasangan calon harus mulai melaporkan dana kampanye mulai tanggal 24 September 2024, untuk pembukaan rekeningnya bisa dimulai dari sekarang," jelas Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM), Nurhasanah.
Nurhasanah mengungkapkan bahwa penyampaian dana kampanye akan dilaksanakan pada 24 September 2024. Namun, pembukaan rekening dana kampanye dapat dimulai dari sekarang hingga 24 September 2024.
Lanjut kata Nurhasanah, pelaporan dana kampanye tersebut bisa dilakukan oleh partai politik pengusung, pasangan calon, atau gabungan partai pengusung dan akhir pelaporannya hingga 24 September yakni sebelum dimulainya masa kampanye, dan nantinya kita akan dilakukan perbaikan mulai tanggal 25 sampai 27 September 2024.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Joko Nurhidayat, menambahkan, bahwa penyampaian dana kampanye sebenarnya telah dibuka sejak 27 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 24 September 2024. Saat ini, rancangan Peraturan KPU (PKPU) masih dalam tahap penyempurnaan, sehingga melalui sosialisasi kali ini, KPU hanya menyampaikan poin-poin pentingnya saja.
“Rancangan PKPU saat ini masih dalam penyempurnaan. Hari ini kita sosialisasikan poin-poinnya, dan saya rasa tidak akan jauh berbeda dengan apa yang disosialisasikan saat ini,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa selain perbaikan, akan ada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Peserta Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Semua laporan tersebut harus disampaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, dan nantinya akan ada audit atas aliran dana yang digunakan selama masa kampanye.
“Selain perbaikan, ada hal-hal lain yang perlu ditempuh dalam proses menjelang masa kampanye,” pungkasnya.
Menurut Joko, untuk sumbangan dana kampanye dari pasangan calon dan partai pengusung itu tidak terbatas, sumbangan dana kampanye yang dibatasi diantaranya, sumbangan dari partai politik non pengusul dengan besaran sumbangan maksimal Rp.750.000.000, untuk sumbangan dari perorangan maksimal Rp.75.000.000, Badan Hukum atau swasta yang diperbolehkan tentunya oleh aturan dan Undang-Undang serta PKPU maksimal Rp.750.000.000.
"Nantinya kita pun akan menyampaikan secara tertulis dan dipasang di tempat-tempat strategis dan di halaman kantor KPU, dan tentunya kita akan sosialisasikan secara berkala tentang regulasi-regulasi turunan," pungkasnya. (Herman)