Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan Karangjaya bersama Relawan Penanggulangan Bencana sigap meminimalisasi meluasnya wabah Covid-19 dengan melakukan penyemprotan desinfektan masal se-wilayah Kecamatan Karangjaya dan sosialisasi pencegahan Covid-19. Dilaksanakan pula penyerahan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis di wilayah tersebut.
Kegiatan-kegiatan di wilayah tersebut sesuai dengan arahan dalam Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 360/Kep. 98-BPBD/ 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Tasikmalaya.
Salah satu tugas dan fungsi dari Gugus Tugas yaitu mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar institusi, lembaga, dan perangkat daerah. (Diskominfo)