Tribuana News. Kota Tasikmalaya - Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT) melayangkan Surat Laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegagalan pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan konstruksi Gedung Poliklinik, Kantor Administrasi BPJS dan Perawatan RSUD Dr. Soekarjo Kota Tasikmalaya berupa Bank Garansi No.0001/DSP-BG/KP-JKT/I/2022 sebesar Rp.692.320.000 Ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Pada Rabu, (08/02/2023).
Presiden KMRT Hendar Suhendar, mengatakan kepada Tribuana News bahwa ketika melihat progres pengerjaan Gedung Poliklinik RSUD Soekarjo dalam perjalanannya Konsultan MK telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait saran dan rekomendasi untuk tidak ada penambahan waktu adendum kontrak dan untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan, dan juga kondisi saat ini progres pelaksanaan kontruksi belum mencapai target 100%.
PPK sudah menyatakan Wanprestasi atas kinerja penyedia pekerjaan pembangunan struktur Gedung Poliklinik, Kantor Administrasi BPJS dan Perawatan RSUD Dr.Soekarjo Kota Tasikmalaya yang ditujukan langsung kepada PT. PIP. Setelah dinyatakan Wanprestasi, PPK telah mengirimkan surat perihal klaim jaminan pelaksanaan kepada pihak terkait.
Ternyata sampai saat ini jaminan pelaksanaan pengerjaan pembangunan Gedung Poliklinik, Kantor Administrasi BPJS dan Perawatan RSUD Dr. Soekarjo Kota Tasikmalaya "Tidak Bisa Dicairkan" dan negara dirugikan atas tidak cairnya jaminan pelaksanaan.
"Dengan ini kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk mengusut tuntas kegagalan jaminan pelaksanaan tersebut yang merugikan keuangan negara, apabila Kejaksaan tidak menindaklanjuti laporan kami, maka kami akan melaporkan langsung sekaligus melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia," imbuhnya.
Hendar pun meminta agar Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya harus taat dan patuh pada Instruksi Presiden untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. (Galih W)