Minggu, 15 September 2024 07:48 WIB

Pemdes Langensari Memberhentikan Pelaksanaan Pemilihan BPD, Ini Alasannya

Kamis, 02 Mei 2024 09:05:09

Oleh: Redaksi | 132 view

Tribuana News Banjar

Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langensari yang rencanannya akan dilaksanakan pada bulan mei ini dibatalkan.

Pembatalan pemilihan anggota BPD tersebut disampaikan dalam musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Langensari bersama panitia pemilihan anggota BPD dan para calon serta dihadiri oleh Kepala Desa Langensari Yanti, Camat Langensari, perwakilan DPMD, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat, Selasa (30/4/2024) bertempat di Aula Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat.

Menurut Kepala Desa Langensari Yanti, mengungkapkan, diberhentikannya pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Langensari yang rencana akan dilaksanakan pada bulan Mei ini. Karena kita harus mengikuti aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

"Dengan sudah disyahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, otomatis kita harus mengikuti aturan yang dan Undang-Undang yang berlaku" ungkapnya.

Ia meminta kepada panitia pemilihan anggota BPD dan masyarakat yang mencalonkan anggota BPD untuk bisa memahami.

Ia berharap, kepada masyarakat umumnya dan calon anggota BPD khususnya, walaupun pelaksanaan pemilihan anggota BPD diberhentikan, untuk tetap menjalin silaturahmi dengan Pemerintah Desa.

Sementara itu Amri Yahya, Fungsionalis Analis Kebijakan DPMD Kota Banjar mengungkapkan, kami mensosialisasikan adalah tindak lanjut dengan diterbitkannya atau diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Poin-poinnya salah satunya adalah tentang perpanjangan masa jabatan, baik itu Kepala Desa maupun BPD," jelasnya.

Lebih lanjut Amri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 masa jabatan Kepala Desa dan BPD yaitu 6 tahun, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 masa jabatan Kepala Desa dan BPD menjadi 8 tahun.

Terkait masa jabatan Kepala Desa dan Angggota BPD, Dikatakan Amri, kita harus melihat dari subtansi-subtansi di Undang-Undang, salah satunya di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu ada salah satu pasal kunci yang kebetulan tidak dihapus atau tidak diubah, terutama di pasal 120 pernyataanya yaitu semua peraturan di Undang-Undang masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

"Artinya, ini posisinya lebih ke ranah teknisnya bukan pengaturan subtansi atau pengaturan umum, lebih ke pelaksanaannya, salah satu conto pengaturan BPD ada ketentuan paling lambat 6 bulan panitia pengisian BPD melaksanakan tahapan pengisian, dalam 6 bulan menjelang masa jabatannya dan jabatannya, dengan diperpanjang jabatannya artinya ini ada perlakuan dan bukan 6 bulan lagi tetapi menjelang habis nanti," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan berita acara uang ditandatangani, sebanyak 14 Desa di Kota Banjar, BPD nya habis masa jabatannya pada tanggal 25 Juni 2024 dan hanya Desa Balokang berbeda habis masa jabatan BPD yaitu pada tanggal 16 Juli 2024, sementara untuk Desa Sinartanjung habis masa jabatannya pada bulan Oktober 2027.

"Sementara pengisian posisi BPD ini berbeda dengan pemilihan Kepala Desa serentak, kalau pemilihan Kepala Desa serentak mulai dari penjadwalan, tahapan dan pelaksanaan itu diatur oleh keputusan Wali Kota, sedangkan BPD diatur dengan peraturan Desa," pungkasnya. (Herman)

Komentar Anda

BACA JUGA