Tribuana News. Cikatomas - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Arip Rahman, SE., M.M melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Pondok Pesantren Riyadhul Hikmah Kp. Mekarrahayu Desa Gunungsari, Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, Senin (22/05/2923).
Arip Rahman mengatakan kegiatan tersebut sangat penting dilakukan karena banyak masyarakat belum memahami bahkan tidak mengetahui sama sekali Perda tersebut telah ada.
“Banyak masyarakat belum tahu adanya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” ungkap Arip kepada Tribuana News sebelum acara dimulai.
Penyebarluasan Perda di Desa Gunungsari dihadiri perwakilan Pimpinan Pondok Pesantren Riyadhul Hikmah sebagai tuan rumah, nampak hadir juga Kepala Desa Gunungsari Irpan Andri Nugraha, Sekretaris Desa Gunungsari (bertindak sebagai moderator), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama gama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, serta awak media.
Kepala Desa Gunungsari Irpan Andri Nugraha dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Arip Rahman yang telah berkenan datang ke Desa Gunungsari, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Riyadhul Hikmah yang telah menyediakan tempat untuk berlangsungnya acara ini.
"Suatu kebanggaan dan kegembiraan bagi kami khususnya Kmp. Mekarrahayu atas kedatangan seorang Anggota Dewan dari Provinsi Jawa Barat. Mudah-mudahan kedatangan Bapak H. Arip Rahman membawa kemanfaatan dan keberkahan untuk semuanya," ujarnya.
Lebih lanjut Irpan menambahkan bahwa terkait penyebarluasan Perda tentang Perlindungan Anak, dirinya merasa tertarik setelah membaca sepintas tentang Perda tersebut, sebab menurutnya sekarang ini khususnya dalam pendidikan yang menjadi PR untuk semua selaku masyarakat tentunya yang pertama yaitu mengingat ahlak dan adab anak sekarang hampir sudah tidak ada. Ini akan berkaitan juga dengan Perlindungan Anak.
"Ketika orang tua sudah tidak lagi mampu mengendalikan nafsunya, tidak bisa mengarahkan, membimbing anaknya yang akhirnya anak tersebut dimarahi, sedangkan sekarang sudah ada peraturan tentang Perlindungan Anak. Ini merupakan edukasi bagi kita terkait perlindungan anak, bagaimana seharusnya kita sebagai orang tua dalam memperlakukan anak," harapnya.
Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Arip Rahman, SE., M.M dalam pemaparannya menegaskan bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi anak dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi anak, melalui pemenuhan kebutuhan hak anak termasuk kebutuhan dalam mendapatkan perlakuan dan kesempatan dalam bidang kehidupan serta menjamin pemenuhan hak anak tanpa diskriminatif. Dalam upaya tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Perda ini," tegasnya. (Ayi Ahmad Hidayat)