Tribuana News Garut
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan Nota Jawaban Bupati pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Senin (24/6/2024). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, ini membahas jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) atas pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Barnas menegaskan bahwa semua pandangan anggota DPRD dinilai penting untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas birokrasi Pemda dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.
"Kami menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, pendapat, pertanyaan, dan penilaian yang telah disampaikan terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan terima kasih atas apresiasi seluruh fraksi terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemkab Garut selama sembilan kali berturut-turut.
Dalam kesempatan tersebut, Barnas menyampaikan salah satu jawaban untuk Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sementara jawaban lengkapnya sudah tertuang dalam dokumen Nota Jawaban Bupati yang telah diterima seluruh fraksi. Beberapa isu yang diangkat oleh Fraksi PKB termasuk pengelolaan pajak daerah, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut, penyelesaian Bank Intan Jabar, dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Intan.
Barnas menyadari masih terdapat kekurangan dalam substansi jawaban Pemda dan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembahasan lebih mendalam.
"Terutama terhadap substansi materi yang dinilai belum mampu memenuhi harapan anggota DPRD Kabupaten Garut," tandasnya.
Sumber : Diskominfo Kab. Garut
Diunggah : d.y.w.