Minggu, 13 Oktober 2024 21:13 WIB

Sebaiknya Anda Tahu! Tanah Pesawahan Milik Pemerintah Daerah Seluas 500 Bata Selalu Menghasilkan 2, 5 Ton Sekali Panen.

Senin, 18 Maret 2024 17:39:32

Oleh: Redaksi | 1.905 view

tanah pesawahan milik pemerintah daerah seluas 500 bata hasilkan 2,5 ton setiap panen

Tribuana News Tasikmalaya

           

            Tanah pesawahan yang luasnya sekitar lebih kurang 500 bata, berlokasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah warga setempat menyebutnya kampung Bantarsuling, selalu baik hasil panen padinya.

            Namun sebelumnya kita harus mengetahui juga, dalam hitungan meter berapa luas tanah 500 bata. Ukuran Tanah 1 Bata setara dengan kurang lebih 14 m². Satu bata berapa meter setara dengan 1 bata = 14 m². Luas 100 bata (1 bata = 14 meter persegi) bisa menghasilkan 1 ton gabah atau setara dengan 7 ton per ha. menurut para petani. Bisa dibayangkan bila luas tanah pesawahan seluas 500 bata, sebaiknya anda saja yang menghitungnya sendiri.

            Tanah seluas tersebut sebenarnya milik pemerintah daerah, termasuk kolam pemancingan yang dipungut bayaran oleh pengurus dari kader partai tertentu yang sedang berkuasa, hal tersebut dikatakan oleh orang yang dipercaya mengelolanya. Inisial (D) anggota satpol PP setempat.

            Tiga orang warga kampung Bantarsuling bernama Nanang, Uju dan Saripin, yang dipercaya inisial D untuk mengelola/menggarap tanah pesawahan yang berada di kampungnya, sesaat setelah selesai menghitung hasil panen padinya, mengatakan bahwa tanah pesawahan ini diperkirakan luasnya sekitar antara 400 sampai 500 bata, ketika penulis menanyakan luas tanah secara pasti. Dan Saripin menjelaskan bahwa hasil panen padi, bila dalam keadaan baik selalu menghasilkan 2, 5 ton bersih, ujarnya.

            Hasil panen padi setelah memenuhi syarat pengeringan, dibawa bersama-sama untuk dijual ke salah satu tempat, jadi yang jelas hanya berupa rupiah berkilah dan selanjutnya kami tidak tahu, coba aja tanyakan pada petugas berinisial (D), ketiga orang tersebut menjawab bersamaan.

            Yang menjadi pertanyaan penulis adalah tanah pesawahan tersebut berada diluar batas kompleks perkantoran sekretariat daerah, dari pagar kawat berduri, padahal seharusnya masuk kepagar pembatas komplek perkantoran, Ada apa??. Yang lebih mencurigakan tidak adanya papan pemberitahuan bahwa tanah ini milik pemerintah daerah ( PEMDA )

Komentar Anda

BACA JUGA