Tribuana News, Kabupaten Tasikmalaya–Menindaklanjuti Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto lantik 141 kepala desa dari 18 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya dan memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan periode masa jabatan. Pada Selasa, (27/8/2024) di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam sambutannya Bupati Ade menyampaikan bahwa perpanjangan periode masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun dengan 2 periode.
"pengukuhan ini bukan hanya menggambarkan komitmen untuk memperkuat pemerintahan desa yang efektif. Melainkan juga, guna mempererat kesatuan dalam menjaga kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya.
Untuk itu, Ade meminta para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, aktif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa, serta memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa.
"Dapat meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa di Kabupaten Tasikmalaya dan selalu berkoordinasi serta menjaga kondusifitas,” tuturnya
“Mari bergotong royong membangun desa, ciptakan desa maju dan berdaya.” tandasnya. (Galih W)