Tribuana News, Banjar -- Penjabat Wali Kota Banjar Hj. Ida Wahida Hidayati melantik dan mengambil janji sumpah jabatan Kepala UPTD Sekolah Dasar Negeri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Jum'at (29/11/2024) bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar, Jawa Barat.
Pejabat Kepala Sekolah yang hari ini dilantik sebanyak delapan orang Kepala UPTD Sekolah Dasar Negeri dan dua orang rotasi Kepala Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
Kepala UPTD Sekolah Dasar Negeri yang dilantik tersebut diantaranya,
Asep Nopi, S.Pd dari SDN 1 Banjar SDN 2 Hegarsari, Indra Lesmana dari SDN 2 Kujangsari ke SDN 6 Hegarsari, Tika Wartika, S.Pd dari SDN 1 Raharja pindah SDN 1 Pataruman.
Juni Rusdiana, S.Pd dari SDN 2 Bojongkantong ke SDN 2 Binangun, Toni Anton Supriatna SPd dari SDN 2 Karyamukti ke SDN 3 Mulyasari, Budi Wahyudin, S.Pd, M.Pd dari SMPN 6 Banjar ke SDN 4 Pataruman.
Sementara dua orang mutasi kepsek, Dede Juntiah, S.Pd SD dari SDN 6 Hegarsari ke SDN 5 Banjar dan Iin Indarsah, S.Pd dari SDN 3 Mulyasari ke SDN 1 Mulyasari.
Pj. Wali Kota Banjar Hj. Ida Wahida Hidayati, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pendidikan menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Banjar, salah satu indikator keberhasilan yang tertuang dalam indikator kinerja utama adalah indeks pendidikan.
"Pendidikan ini menjadi salah satu elemen dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pencapaian target tersebut menjadi tugas bersama terutama seluruh jajaran Dinas Pendidikan," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja Guru dan Kepala Sekolah, bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Kepala Sekolah tidak dibebani tugas pembelajaran namun dalam keadaan tertentu dapat melaksanakan tugas pembelajaran untuk memenuhi kekurangan guru pada satuan pendidikan.
Hal tersebut dijadikan motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan," tandasnya.
Menurutnya, sebagai seorang pemimpin, Kepala Sekolah memiliki wewenang untuk menyusun berbagai program sekolah. Sebagai seorang administrator, kepala sekolah bertugas untuk membangun kerjasama antar warga sekolah dan menertibkan berbagai hal-hal administratif di sekolah. Sebagai manajer, kepala sekolah bertugas untuk menata kelola berbagai sumber daya yang ada di sekolah, seperti kurikulum, kepegawaian, kesiswaan, sarana dan prasarana, keuangan dan sebagainya.
"Sebagai seorang supervisor, kepala sekolah harus mampu melakukan supervisi pembelajaran dan membuat program perbaikan untuk meningkatkan mutu guru dalam melaksanakan pembelajaran yang berimbas kepada meningkatnya daya saing sekolah di mata masyarakat sebagai pengguna pendidikan," katanya,
Dikatakan Pj. Wali Kota, Kepala Sekolah yang sedang dan akan diberi tugas sebagai Kepala Sekolah. Bagi Kepala Sekolah yang masih bertugas dan yang akan diangkat menjadi Kepala Sekolah agar bekerja dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas/mutu pendidikan.
"Kinerja saudara akan dievaluasi setiap tahunnya meliputi komponen tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan," jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyebutkan bahwa Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah selain dari Guru yang telah memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan atau sertifikat Guru Penggerak dapat pula menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari yang belum memiliki sertifikat tersebut.
Seluruh bakal calon Kepala Sekolah yang tersedia di jenjang pendidikan dasar secara bertahap diangkat sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan kebutuhan formasi. Dan dengan diangkatnya calon Kepala Sekolah menjadi Kepala Sekolah pagi ini berarti seluruh calon Kepala Sekolah jenjang SMP yang belum diangkat menjadi Kepala Sekolah tersisa 8 (delapan) orang dan masih menunggu formasi kosong.
Diakhir sambutannya ia mengingatkan, pesan Ki Hajar Dewantara, dengan semboyannya ; “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”. Ing Ngarsa Sung Tulada, yang mengandung arti Kepala Sekolah sebagai seorang pemimpin, harus bisa memberi teladan atau contoh tindakan yang baik bagi guru, siswa maupun tenaga kependidikan. Ing Madya Mangun Karsa, artinya Kepala Sekolah harus bisa menciptakan prakarsa dan ide untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya. Sedangkan Tut Wuri Handayani adalah Kepala Sekolah harus bisa memberikan dorongan dan arahan kepada Guru, siswa maupun Tenaga Kependidikan untuk berprestasi lebih baik. (Herman)