Tribuana News. - Alhamdulillah ada kabar gembira karena guru senior bisa mendapatkan sertifikat pendidik tahun 2023.
Aturan bagi guru senior untuk mendapatkan sertifikat pendidik telah ditetapkan oleh Kemdikbud dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Dengan aturan baru Kemdikbud ini, guru senior memiliki kesempatan untuk memperoleh tunjangan profesi karena akan mendapatkan sertifikat pendidik tahun 2023.
Bagaimana cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru senior berdasarkan peraturan baru Kemdikbud?
Untuk mengetahuinya, yuk simak ulasan berikut ini sampai akhir sehingga mendapatkan informasi yang utuh dan tidak setengah-setengah dalam memahaminya.
Apa yang dimaksud sertifikat pendidik?
Arti sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dengan mendapatkan sertifikat pendidik maka guru dianggap telah diakui profesinya sebagai seorang guru profesional.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, untuk mendapatkan sertifikat pendidik maka guru harus mengikuti PPG dalam jabatan terlebih dahulu.
Proses PPG dilalui dengan mengikuti materi kuliah, uji komprehensif, praktik kerja lapangan, dan mengikuti uji kompetensi.
Apabila tahapan kegiatan PPG telah dilakukan dan dinyatakan lulus maka guru langsung mendapatkan sertifikat pendidik.
Nah, guru senior memiliki peluang besar untuk diterima sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan.
Berdasarkan Pasal 14, untuk mendapatkan kuota PPG dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria berikut.
1. Guru yang memiliki masa kerja paling lama.
2. Guru yang berusia paling tinggi.
3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.
4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Sebagaimana diketahui, kuota PPG memiliki jumlah yang sangat terbatas setiap tahunnya.
Sehingga, guru harus menunggu beberapa waktu bahkan bertahun-tahun untuk bisa mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Terlebih lagi guru yang telah mengabdi lama bahkan berusia di atas 50 tahun memiliki kesempatan yang kecil untuk bisa sertifikasi guru.
Dengan aturan baru ini, guru senior yang telah mengabdi di instansi pendidikan selama bertahun-tahun dan berusia lebih dari 50 tahun ke atas memiliki peluang yang besar untuk mengikuti PPG.
Sehingga nantinya, guru senior dapat mendapatkan sertifikat pendidik lebih cepat dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.
Lantas, apa saja syarat untuk bisa mengikuti PPG dalam jabatan?
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan.
1. Guru harus berstatus Guru Dalam Jabatan dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir.
2. Guru mempunyai gelar S1 atau D4.
3. Guru mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
4. Guru berusia paling tua adalah 58 tahun.
5. Guru sehat secara jasmani dan rohani.
6. Guru harus berkelakuan baik dan bebas dari narkotika.
7. Guru terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan atau Dapodik.
Apabila telah memenuhi syarat tersebut, silahkan daftarkan diri di laman resmi Kemdikbud apabila pendaftaran PPG telah dibuka.
Karena kuota PPG terbatas, maka diharapkan bagi yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan segera mendaftarkan diri secepatnya untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik tahun 2023.***
Editor: FandiGan Klik Pendidikan
Sumber: Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022