KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTABANJAR PENGUMUMAN
NOMOR:330/PP.04.1-Pu/3279/2022
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Dalamrangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum,KomisiPemilihanUmumKotaBanjarmengundangWargaNegaraIndonesiayangmemenuhipersyaratanuntukmendaftarkandirimenjadianggotaPanitiaPemilihanKecamatanuntuk PemilihanUmumdengan ketentuan sebagai berikut:
PersyaratanAnggotaPPK:
a. WargaNegaraIndonesia;
b. berusiapalingrendah 17(tujuhbelas)tahun;
c. setiakepadaPancasilasebagaidasarNegara,Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, BhinnekaTunggalIka, dancita-cita Proklamasi17Agustus 1945;
d. mempunyai integritas,pribadiyangkuat,jujurdanadil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yangsah,atausekurang-kurangnya5(lima)tahuntidaklagimenjadianggotapartaipolitikyangdibuktikandengansuratketerangandaripenguruspartaipolitikyangbersangkutan;
f. berdomisilidalam wilayahkerjaPPK;
g. mampusecarajasmani,rohani,danbebasdaripenyalahgunaannarkotika;
h. berpendidikanpalingrendahsekolahmenengah atasatausederajat;dan
i. tidakpernahdipidanapenjaraberdasarkanputusanpengadilanyangtelahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancamdenganpidanapenjara5 (lima)tahun atau lebih.
Kelengkapan DokumenPersyaratan:
a. Surat pendaftaransebagaicalon anggota PPK;
b. FotokopiKartuTandaPendudukElektronik;
c. Fotokopiijazahsekolahmenengahatas/sederajatatauijazahterakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesiaTahun1945,NegaraKesatuanRepublikIndonesia,BhinnekaTunggalIka,dancita-cita Proklamasi17Agustus 1945;
2. tidakmenjadianggotaPartai Politik;
3. bebas daripenyalahgunaannarkotika;
4. tidakpernahdipidanapenjaraberdasarkanputusanpengadilanyangtelahmemperolehkekuatanhukumtetapkarenamelakukantindakpidanayangdiancamdenganpidanapenjara5(lima)tahunataulebih;
5. tidakpernahdijatuhisanksipemberhentiantetapolehKPUKabupaten/KotaatauDewanKehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemiluatau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkatdalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidakberada dalamikatan perkawinan dengan sesamapenyelenggaraPemilu;
8. tidakmemilikipenyakitpenyerta (komorbiditas);
9. mempunyaikemampuandankecakapandalammembaca,menulisdanberhitung;dan
10. mampumengoperasikanperangkatteknologiinformasi.
e. Suratketerangandaripartaipolitikyangbersangkutanbagicalonyangpalingsingkat5(lima)tahun tidaklagi menjadi anggotaPartai Politik;
f. Suratketerangan sehatjasmanidanrohani yangdikeluarkan olehpuskesmas,rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanandarah,kadargula darah,dankolesterol;
g. DaftarRiwayatHidup;
h. PasFoto Berwarna 4x6; dan
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Banjarsejaktanggal20November2022sampaidengantanggal29November2022Pukul16.00WIB, melalui:
a. siakba.kpu.go.iddandokumenfisikyangdisampaikanpadasaatsebelumpelaksanaanseleksi tertulis; atau
b. PengirimandokumenpersyaratansecaralangsungkeSekretariatKPUKotaBanjar
Alamat : Jl. Dr. Husein Kartasasmita No. 15 Kota Banjar Jawa BaratKontak :(0265) 745032
Demikianpengumuman ini disampaikan,untuk diketahui.
Banjar, 20 November 2022
Ketua Komisi Pemilihan UmumKotaBanjar