Jumat, 29 September 2023 08:26 WIB

Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Senin, 21 November 2022 14:25:29

Oleh: Redaksi | 205 view

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTABANJAR PENGUMUMAN

NOMOR:330/PP.04.1-Pu/3279/2022

TENTANG

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalamrangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum,KomisiPemilihanUmumKotaBanjarmengundangWargaNegaraIndonesiayangmemenuhipersyaratanuntukmendaftarkandirimenjadianggotaPanitiaPemilihanKecamatanuntuk PemilihanUmumdengan ketentuan sebagai berikut:

 

PersyaratanAnggotaPPK:

a. WargaNegaraIndonesia;

b. berusiapalingrendah 17(tujuhbelas)tahun;

c. setiakepadaPancasilasebagaidasarNegara,Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, BhinnekaTunggalIka, dancita-cita Proklamasi17Agustus 1945;

d. mempunyai integritas,pribadiyangkuat,jujurdanadil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yangsah,atausekurang-kurangnya5(lima)tahuntidaklagimenjadianggotapartaipolitikyangdibuktikandengansuratketerangandaripenguruspartaipolitikyangbersangkutan;

f. berdomisilidalam wilayahkerjaPPK;

g. mampusecarajasmani,rohani,danbebasdaripenyalahgunaannarkotika;

h. berpendidikanpalingrendahsekolahmenengah atasatausederajat;dan

i. tidakpernahdipidanapenjaraberdasarkanputusanpengadilanyangtelahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancamdenganpidanapenjara5 (lima)tahun atau lebih.

 

Kelengkapan DokumenPersyaratan:

a. Surat pendaftaransebagaicalon anggota PPK;

b. FotokopiKartuTandaPendudukElektronik;

c. Fotokopiijazahsekolahmenengahatas/sederajatatauijazahterakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesiaTahun1945,NegaraKesatuanRepublikIndonesia,BhinnekaTunggalIka,dancita-cita Proklamasi17Agustus 1945;

2. tidakmenjadianggotaPartai Politik;

3. bebas daripenyalahgunaannarkotika;

4. tidakpernahdipidanapenjaraberdasarkanputusanpengadilanyangtelahmemperolehkekuatanhukumtetapkarenamelakukantindakpidanayangdiancamdenganpidanapenjara5(lima)tahunataulebih;

5. tidakpernahdijatuhisanksipemberhentiantetapolehKPUKabupaten/KotaatauDewanKehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemiluatau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkatdalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidakberada dalamikatan perkawinan dengan sesamapenyelenggaraPemilu;

8. tidakmemilikipenyakitpenyerta (komorbiditas);

9. mempunyaikemampuandankecakapandalammembaca,menulisdanberhitung;dan

10. mampumengoperasikanperangkatteknologiinformasi.

e. Suratketerangandaripartaipolitikyangbersangkutanbagicalonyangpalingsingkat5(lima)tahun tidaklagi menjadi anggotaPartai Politik;

f. Suratketerangan sehatjasmanidanrohani yangdikeluarkan olehpuskesmas,rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanandarah,kadargula darah,dankolesterol;

g. DaftarRiwayatHidup;

h. PasFoto Berwarna 4x6; dan

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Banjarsejaktanggal20November2022sampaidengantanggal29November2022Pukul16.00WIB, melalui:

a. siakba.kpu.go.iddandokumenfisikyangdisampaikanpadasaatsebelumpelaksanaanseleksi tertulis; atau

b. PengirimandokumenpersyaratansecaralangsungkeSekretariatKPUKotaBanjar

Alamat : Jl. Dr. Husein Kartasasmita No. 15 Kota Banjar Jawa BaratKontak :(0265) 745032

Demikianpengumuman ini disampaikan,untuk diketahui.

 

Banjar, 20 November 2022

Ketua Komisi Pemilihan UmumKotaBanjar

Komentar Anda

BACA JUGA