Senin, 14 Oktober 2024 12:19 WIB

Senator Ami Fahmi Sebut Ade Sugianto Lolos Bila Merujuk PKPU Tahun 2017

Jumat, 28 Juni 2024 06:16:29

Oleh: Redaksi | 810 view

Tribuana News Tasikmalaya

          Bertempat di ruang kerja Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gedung Parlemen (DPRD) Komplek Perkantoran Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Bojongkoneng Singaparna, Senator kawakan Ami Fahmi mengatakan bahwa, Bupati Ade Sugianto akan lolos kembali untuk mencalonkan Bupati ( CABUP ), bila PKPU tidak merevisi aturan yang dikeluarkan pada tahun 2017. Hal ini diungkapkan Selasa sore 25/06/2024 kepada Tribuana News.

          “Bukan tidak mempunyai alasan, yang jelas pada intinya kalau berbicara dalam melangkah, harus sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sudah ada. Putusan Mahkamah Konstitusi sudah terbit, nanti kita tinggu keputusan PKPU, Mendagri seperti apa, apakah di Kabupaten Tasikmalaya Petahana itu bisa maju atau tidak? Nanti ada Keputusan Menteri Dalam Negeri yang akan menyelesaikan itu.” ujar Ami.

          Ami berharap kepada semua pihak untuk tidak berasumsi dan tidak beropini yang liar, karena fakta-fakta hukum atau kaidah hukumnya sudah hilang. Semua pihak sebaiknya menunggu PKPU terkait keputusan status pejabat atau pelaksana tugas sama dengan definitif atau berbeda. Dan itu berlaku umum tidak parcial untuk satu, dua kabupaten saja, tetapi untuk seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia. Meski demikian menurut Ami, dari hasil konsultasi yang dilakukan pihaknya kepada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Provinsi Jawa Barat, dan mereka juga berkonsultasi dengan Direktorat Jendral ( Dirjen ) Pemotda, bahwa menurut PKPU 2017, Ade Sugianto bisa mencalonkan lagi.

“Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah bunyi PKPU 2024 terkait Pilkada ini, akan sama dengan PKPU 2017 atau ada revisi? Hal ini yang menjadi patokan kita, maka kita tunggu hasilnya.” lanjut Ami.

          Pada intinya, Wakil Ketua DPRD itu menjelaskan kalau mengacu pada Keputusan Mendagri dan Undang-undang KPU, Bupati Ade Sugianto masih bisa mencalonkan merujuk pada PKPU 2017, namun karena ada isu bahwa akan ada perbaikan/revisi pada PKPU 2024, maka sebaiknya menunggu hingga KPKU 2024 diterbitkan.

Saat wartawan Tribuana News meminta tanggapan tentang adanya dugaan Ade Sugianto telah dengan sengaja saat menjadi Penjabat Pelaksana Tugas (PLT) mengulur-ngulur waktu dengan kata lain melakukan penyelundupan hukum, Ami dengan lantang menjawab, “Ade tidak melakukan dengan sengaja seperti itu atau bahasa lain melakukan manipulasi hukum. Karena apa, bila melakukan penguluran waktu secara sengaja, seperti contoh misalnya di Kabupaten Kutai Kartanegara sampai 10 bulan, nah itu bisa dimungkinkan, tetapi Kabupaten Tasikmalaya berbeda. Menurut Biro Pemotda, Ade Sugianto masih bisa mencalonkan karena baru 3 bulan.”, jawabnya.

“Jadi menurut Biro Pemotda Provinsi, seperti yang disebutkan di atas tadi, bila putusan PKPU tahun 2024 ini sama dengan putusan PKPU tahun 2017 yang jelas Bupati yang sedang berkuasa saat ini masih bisa mencalonkan kembali.” pungkas Ami Fahmi. (Iwan Singadinata)

Komentar Anda

BACA JUGA