Tribuana News Banjar
Penjabat Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E., S.H., M.Si. membuka Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi via Zoom Meeting bagi Organisasi Perangkat Daerah Se-Kota Banjar, bertempat di Pendopo Kota Banjar. Rabu (12/06/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur RS, serta Kepala Puskesmas se-Kota Banjar dalam rangka Sosialisasi pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Banjar Nomor 660 Tahun 2024 tentang Program Pengendalian Gratifikasi pada masing-masing Perangkat Daerah, dengan menghadirkan narasumber Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Banjar.
Dalam laporannya, Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, M.M.Kes., QGIA., menjelaskan bahwa sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Banjar Nomor 660 Tahun 2024 bertujuan sebagai petunjuk bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Banjar dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi, serta menjadi panduan bagi Inspektorat Daerah Kota Banjar dalam rangka melaksanakan evaluasi dan pembinaan pada pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Unit Kerja. “Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah terkait Program Pengendalian Gratifikasi, mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima, dapat membangun budaya anti korupsi, serta mendorong peran aktif dari seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing diharapkan dapat efektif dalam mencegah terjadinya korupsi sejak dini/early warning,” jelasnya.
Penjabat Wali Kota menegaskan bahwa, Pemerintahan yang bersih berfokus pada penciptaan lingkungan di mana korupsi diminimalkan, kinerja Pemerintah ditingkatkan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dipulihkan dan dipertahankan. “Melalui penerapan prinsip-prinsip ini, pemerintahan yang bersih berupaya untuk memberikan layanan publik yang terbaik dan menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Penjabat Wali Kota juga menjelaskan bahwa Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dalam SE Wali Kota Banjar Nomor 660 Tahun 2024 merupakan salahsatu upaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dalam Pemerintahan Kota Banjar. “Mewujudkan Pemerintahan yang bersih bukanlah kegiatan yang instan namun merupakan kegiatan yang berkesinambungan, dimulai dari diri sendiri yang berintegritas menjadikan budaya kerja yang positif. Ini menjadi salah satu upaya pencegahan dan menghindari dari praktek-praktek korupsi yang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Banjar,” pungkas Penjabat Wali Kota Banjar.
Sumber : Diskominfo Kota Banjar
Diunggah : d.y.w.