Sabtu, 09 November 2024 16:11 WIB

Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Pemilu Tahun 2024

Kamis, 15 Desember 2022 19:26:07

Oleh: Redaksi | 276 view

Tribuana News. Tasikmalaya - Bertempat di Cordela Suites Hotel Jln. Yudanegara Tasikamalaya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam Pemilu Tahun 2024, yang dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Tasikmalaya mewakili Bupati Tasikmalaya, Kamis (15/12/2022).

Nampak hadir Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya, perwakilan OPD Kabupaten Tasikmalaya, Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Komisioner KPUD, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Danlanud Wiriadinata, awak media, serta undangan lainnya.

Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Tasikmalaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilu adalah tugas bersama bukan hanya tugas KPUD, maka penataan Dapil dan alokasi kursi di DPRD sangatlah penting dengan memperhatikan dan mempertimbangkan aspek pemerataan ke seluruh wilayah Kecamatan dan Desa, karena akan menentukan keterwakilan politik yang dihasilkan dari penyelenggaraan Pemilu tersebut.

Sementara itu Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin, SP dalam sambutannya merespon apa yang disampaikan oleh Kabag Pemerintahan terkait  kebutuhan anggaran yang persiapan dan rancangannya telah dilakukan beberapa tahun lalu dirasakan. masih kurang.

Zamzam menambahkan terkait akan ditentukannya Daerah Otonomi Baru (DOB) Tasik Selatan pihaknya sangat mendukung karena jika melihat kondisi geografis hal ini sudah menjadi keharusan. 
Dibanding Provinsi lain maka kita tertinggal jauh pemekarannya. Pemekaran Daerah ini berpengaruh terhadap perimbangan anggaran. 

"Sebagaimana kita ketahui bahwa
tahapan Pemilu sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022. Dan tadi malam 
KPU Pusat telah menetapkan Peserta Pemilu tahun 2024 sebanyak 17 Partai. 
Hari ini KPUD Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Dapil serta Alokasi Kursi, sesuai peraturan maka sebelum ditindaklanjuti ke KPU Pusat harus dilaksanakan uji publik terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelum acara diakhiri dengan diskusi, terlebih dahulu mendengarkan  pemaparan materi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang disampaikan oleh Jajang Jamaludin, S.Ag. (Ayi Ahmad Hidayat)

Komentar Anda

BACA JUGA