Tribuana News - Tasikmalaya--Setelah dilaksanakannya Seleksi ASN Jalur PPPK guru tahap 1 dan 2 tahun 2021. Kini tahap 3 PPPK guru tahun 2022 tak lama lagi akan segera dibuka. Namun menurut data dari Usulan Formasi PPPK Daerah yang di terbitkan Kemdikbudristek, Pemkab Tasikmalaya hanya mengusulkan 100 formasi dan sisa yang dari peserta yang lulus Passing Grade atau Nilai Ambang Batas di 2021 sebanyak 86 sehingga total kuota formasi yang diusulkan hanya berjumlah 186. Hal tersebut membuat para Guru Honorer di Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi ke gedung Bupati Tasikmalaya untuk menuntut penambahan formasi, pada Kamis (30/06/2022).
Ketua Forum Honorer Guru & Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya Tete Suherman menyampaikan kepada Tribuana News bahwa Aksi ribuan Guru Honorer mendatangi Kantor Bupati adalah murni lahir dari keinginan individu yang menyatu se-kabupaten tanpa ada unsur paksaan apapun, tidak ada unsur politik, ras atau agama dan murni untuk memperjuangkan nasibnya. Dalam aksi tersebut mereka ke menuntut, yang pertama agar Pemkab Tasikmalaya dapat melaksanakan amanat Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guri pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Permenkeu Nomor S-204/PK/2021 Tentang Penghitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU Tahun Anggaran 2022. Yang kedua agar Pemkab Tasikmalaya menetapkan kuota formasi di sekolah induk sebanyak 2.426 untuk mewadahi guru 1.030 guru lolos Passing Grade, 941 guru tidak lolos Passing Grade, dan 455 guru belum berkesempatan mengikuti seleksi pada pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021. Yang ketiga meminta Pemkab Tasikmalaya melalui Bapak Bupati dan atau Bapak Sekretaris Daerah menerbitkan surat pernyataan tertulis bahwa bersedia menetapkan kuota formasi sebanyak 2.426 pada PPPK Guru tahun 2022.
"Jika Pemerintah Daerah tidak menambah formasi PPPK bagi honorer atau merealisasikan tuntutan, guru honorer akan mogok mengajar dari awal tahun ajaran baru sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Karena deadline perubahan formasi itu tanggal 8 Juli 2022. Jika sampai 8 Juli tidak ada perubahan formasi maka kami di tahun ajaran baru akan mogok kerja tidak mengajar,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Muhamad Zen merespon aksi massa tersebut. Ia mengatakan bahwa diperintahkan oleh Bupati untuk menyampaikan, bagi guru yang sudah mengikuti seleksi tahap 2 dan sudah Passing Grade (PG) sudah dikatakan sangat aman dan guru honorer yang belum lulus Passing Grade dan belum ikut seleksi PPPK maka untuk formasi bisa dikatakan aman, dengan mengacu pada keputusan dalam MoU antara daerah dan Pusat.
"Kita tidak berani menyebutkan jumlah formasi tahun 2022 karena sedang verifikasi. Kita perjuangkan karena ingin ada nilai-nilai keadilan. Jangan sampai ada yang lulus PPPK tapi bukan sukwan tapi yang mengabdi lama tidak lulus. Maka kami diperintah Pak Bupati meninjau ulang soal PPPK agar benar-benar adil agar yang benar-benar sudah sukwan sudah mengabdi yang akan diprioritaskan," ungkap Zen.
Massa Aksi membubarkan diri dengan tertib setelah Sekda menyampaikan respon dari tuntutan mereka.- (Galih Witono)