TASIKMALAYA, TRIBUANANEWS – Seorang guru asal Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Ipan Sopandi (27), melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor milik Elis Siti Robiah (48), warga Kampung Cikangkung RT. 024 RW.005 desa Tanjungsari kecamatan Salawu. Kejadian ini diketahui pada Selasa (7/4/2026) di perjalanan antara Kota Tasikmalaya menuju Salawu.
Berdasarkan Berita Acara Kehilangan Nomor: BAP/81/IV/YAN 2.4/2026/Sat Reskrim, laporan resmi diterima SPKT Polres Tasikmalaya pada Rabu (29/4/2026) pukul 10.45 WIB dengan nomor STPLK/349/IV/2026/SPKT RES TSM.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Brigadir Siska Evi Wulandari, SH, penyidik pembantu Polres Tasikmalaya, pelapor Ipan Sopandi menerangkan bahwa STNK kendaraan R-2 merk Honda tipe H1802N41L0 A/T, model SOLO warna hitam tahun 2022 dengan nopol Z-4519-RP tersebut hilang saat dalam perjalanan. Identitas lengkap kendaraan turut disebutkan: nomor mesin JM82E1605521, rangka MH1JMB214NK607408, serta nomor BPKB S-06359567.
Ipan menegaskan bahwa kehilangan tersebut murni karena terlepas atau terjatuh di jalan, bukan akibat tilang, kecelakaan lalu lintas, maupun tindak pidana. Ia juga menyatakan STNK tersebut tidak dipinjamkan kepada pihak lain, tidak digunakan sebagai jaminan di bank atau lembaga pembiayaan, dan telah berusaha mencari namun tidak ditemukan.
Keterangan tersebut dibacakan kembali kepada pelapor dan dikuatkan dengan tanda tangan Ipan di atas materai. Berita acara ditutup di Tasikmalaya pada tanggal yang sama dan ditandatangani oleh P.S. Kaurmintu Polres Tasikmalaya Aipda Tutuy Suhkanash serta penyidik pembantu Brigadir Siska Evi Wulandari, SH.
Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan dokumen kendaraan saat bepergian, serta segera melapor ke pihak berwajib jika kehilangan surat-surat penting guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. (GW)