
Tribuana News. Manonjaya - Alat perekam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kecamatan Manonjaya rusak selama dua minggu terakhir. Akibatnya, warga kesulitan untuk melakukan perekaman data diri dan memiliki e-KTP.
Kasi Pemerintahan Lilis Nurkis Maya, S.IP membenarkan kerusakan alat untuk perekaman e-KTP di Kecamatan Manonjaya. Kerusakan alat rekam e-KTP sudah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Untuk kerusakan alat perekam e-KTP tersebut seperti software, hardware, dan monitor. Namun sudah kita laporkan ke Disdukcapil," ujarnya, Kamis (11/08/2022).
Di tambahkan Lilis, untuk pelayanan e-KTP pemula di arahkan ke Kecamatan Gunungtanjung, Kecamatan Cineam, atau langsung ke DISDUKCAPIL .
Menurut keterangan Tokoh Masyarakat Kecamatan Manonjaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa seharusnya kerusakan itu cepat di perbaiki apalagi Manonjaya berada di Wilayah Tasik timur yang notabene penduduknya paling banyak, ada 12 Desa di bandingkan dengan Kecamatan lain yang ada di wilayah Tasik Timur.
Sementara itu Camat Manonjaya membenarkan adanya kerusakan tersebut.dari kerusakan tersebut untuk pelayanan masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP sedikit terhambat.
"Benar bahwa alat perekam e-KTP mengalami kerusakan diantaranya monitornya, dan saya sedang berupaya untuk mencari dana untuk biaya perbaikannya," pungkasnya.- (Bihin)