Banjar, -- Pemerintah Kecamatan Banjar melaksanakan kegiatan sosialisasi fasilitas penerapan dan penegakan peraturan dan perundang-undangan yang bertempat di Aula Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar Jawa Barat, (13/2/2023).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber anggota DPRD Kota Banjar Asep Saefurrohmat, S.IP, dan H. Tata Muhtarudin serta dihadiri oleh Camat Banjar, Kepala Desa Balokang dan para peserta sosialisasi.
Saat ditemui usai kegiatan sosialisasi Asep Saefurrohmat mengatakan, kegiatan sosialisasi yang hari ini dilaksanakan adalah tentang Anggota DPRD Kota Banjar Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perda nomer 1 tahun 2021.
"Peraturan ini mengatur tentang OKP yang sudah ada di Kota Banjar termasuk Karang Taruna," ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya peraturan ini, peran fungsi Kepemudaan ini bisa terlindungi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tentunya di seluruh Desa/Kelurahan di Kota Banjar, khususnya Desa Balokang ini ada Kepemudaannya diantaranya Karang Taruna dan OKP lainnya.
Ia menambahkan, tahun 2022 Kota Banjar mendapat bantuan infrastruktur gedung kepemudaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Alhamdulillah, kita mendapat bantuan dari Provinsi Jawa Barat, yaitu infrastruktur gedung Kepemudaan," ucapnya.
Ia berharap, Perda tentang Kepemudaan ini bisa menjadi dasar hukum bagi teman-teman Karang Taruna, OKP dan Kepemudaan lainnya, khususnya yang ada di Kecamatan Banjar dan umumnya Kota Banjar.
"Intinya, apabila Pemerintah Desa atau Pemerintah Kota menganggarkan untuk kegiatan Kepemudaan ada dasar hukumnya, yakni Perda nomor 1 tahun 2021 dan itu sudah diteruskan dengan Peraturan Wali Kota nomor 6 tahun 2022," pungkasnya. (Herman)