
Tribuana News. Mangunreja - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XV (Kabupaten dan Kota Tasikmalaya) H. Arif Rachman, SE., MM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, yang bertempat di Dejo Cafe Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Jum'at (04/02/2022).
Pada kesempatan tersebut Arif mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 Tentang PT. Tirta Gemah Ripah.
Dalam penjelasannya Arif mengatakan bahwa
PT. Tirta Gemah Ripah adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat yang bergerak dibidang pengelolaan sumber daya air seperti Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM).
"PT. TGR ini murni perseroan terbatas menjadi perseroan daerah sesuai UU 23 tahun 2014 karena dia kan BUMD," jelasnya.
Dalam rapat kerja antara Pansus dengan Direksi PT. TGR sebulan yang lalu digelar tentang Pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.12 Tahun 2006 Tantang PT. Tirta Gemah Ripah dalam upaya penambahan permodalan.
"Pemprov Jabar akan menyetorkan modal 51 persen dari sebelumnya 70 persen. Itu dilakukan agar membuka peluang investor luar untuk masuk yang harus didukung kesiapan APBD ketika ada ekspansinya," jelasnya.- (Ayi Ahmad/Cecep P)