Tribuana News. Singaparna — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDIP Arip Rahman, SE., MM melakukan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat, Sabtu (18/03/2023).
Kegiatan yang digelar di GOR Cimanglid Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dihadiri oleh KBO Satbinmas Polres Tasikamalaya, Tokoh Agama, Kepala Desa Singaparna, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, dan Komunitas Motor.
Menurutnya, tujuan utama Perda Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini adalah untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
"Penyebarluasan Perda ini dalam rangka efektivitas pelaksanaan Perda yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, maka perlu dilaksanakan penyebarluasan Perda-Perda tersebut kepada masyarakat dan pihak terkait, agar masyarakat mengetahui betul." jelas Arip Rahman.
Selain itu, kegiatan penyebarluasan Perda ini untuk memberitahu masyarakat tentang Peraturan-Peraturan Daerah yang telah dibuat Pemerintah. Penyebarluasan informasi ini dianggap sebagai proses lanjutan dari dibuatnya Perda tersebut. (Ayi Ahmad Hidayat)