Tribuana News. Sukarame- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDIP H. Arip Rahman, SE., M.M melaksanakan agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, yaitu mengenai Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren, bertempat di GOR Desa Sukamenak Kecamatan Sukarame. Selasa (04/04/2023)
"Perda No 1 Tahun 2021 adalah upaya perhatian Pemerintah Daerah tentang keberadaan dan legalitas Pesantren. Karena selain menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Provinsi meniadi perhatian serius Pemerintah Daerah juga," paparnya.
Menurutnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini terus berupaya menjaga keberadaan Pesantren, berupaya mensejahterakan dan menjunjung tinggi nilai keagamaan.
"Kami berharap masyarakat bisa memahami tantang Peraturan Daerah yang di jalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Di samping itu Dengan turunnya Anggota Dewan di tengah masyarakat bisa mengetahui langsung dan menyerap keluhan-keluhan yang dialami warga Jawa Barat," jelasnya.
Arip menambahkan selain untuk menepis anggapan masyarakat terhadap anggota dewan yang selama ini menafsirkan persepsi yang berbeda. Maka pihaknya harus turun langsung ditengah masyarakat untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan yang suda dibuat, agar di jalankan oleh Pemerintah dengan benar. (Ayi Ahmad Hidayat)