Tribuana News. Tasikmalaya - Puluhan perwakilan Guru Honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) melakukan audensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya H. Muhamad Zen di aula Kantor BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (06/07/2022).
Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya Tete Suherman usai audensi mengatakan kepada Tribuana News bahwa hasil pertemuan dengan Sekda Mohamad Zen penyelesaian untuk guru yang telah lulus passing grade maupun yang belum ikut passing grade meskipun belum ada formasi tetapi ada beberapa opsi terkait dengan ketersediaan kesanggupan anggaran di Daerah.
"Jadi opsi pertama akan sesuai dengan Permenpan RB menuntaskan guru K-2 yang lulus passing grade sebanyak 117 orang, dari non K-2 300 formasi tahap satu jumlahnya 417, tahap dua dari periode bulan Oktober sampai Desember 2022 akan dilakukan operasi, SK-nya bulan Januari dan Februari, tahap tiga bagi mereka yang belum ikut tes dan belum lulus passing grade akan diselesaikan di tahun 2023, tentunya Sekda akan mempertimbangkan kemampuan Daerah dan melihat anggaran," tandasnya.
Lebih lanjut Tete mengatakan ketika ada formasi di daerah tahun depan, mereka yang sudah lulus passing grade namun belum dapat formasi ini bisa diprioritaskan. Hal itu melalui keberpihakan Pemerintah Daerah, merubah status para guru honorer ini menjadi ASN atau paling tidak P3K.
Sementara itu Mohammad Zen, telah memahami betul kegelisahan Guru Honorer. Misalnya soal Guru Honorer yang sudah mengabdi selama 15 tahun. Tetapi, belum bersertifikat, tetiba kalah bersaing dengan guru bersertifikat padahal baru mengajar selama dua tahun atau tiga tahun saja.
“Jelas yang belum bersertifikat itu akan kalah oleh yang bersertifikat, karena karena poin guru bersertifikat itu 500 poin loh," paparnya.
Terkait Insentif Guru, Sekda Kabupaten Tasikmalaya telah menginformasi bahwa memang anggarannya terkena refocusing dan realokasi anggaran. Di samping itu ada prosedur yang mesti ditempuh.
“Ada ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan. Kalau K2 itu sudah masuk sejak dulu di BKPSDM. Kalau sekarang kan beda. Untuk mengalokasikan itu di SKPD. Nah, anggaran pada setiap SKPD ini mengalami refocusing," pungkasnya.- (Bihin/Ayi Ahmad H)