Minggu, 13 Oktober 2024 20:32 WIB

Dugaan Pungli menyelimuti Program PTSL Kab. Tasikmalaya

Jumat, 20 September 2024 18:03:08

Oleh: Redaksi | 134 view

Tribuana News, Kabupaten Tasikmalaya--Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang sebagai solusi atas permasalahan kepemilikan tanah, justru menimbulkan persoalan baru. Investigasi mendalam yang dilakukan Persatuan Peduli Sosial Indonesia (PPSI) mengungkapkan adanya masalah serius dalam pelaksanaan PTSL di 32 kecamatan dan 126 desa di Kabupaten Tasikmalaya sehingga PPSI mendatangi Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya. Pada Jumat, (20/09/2024).

Ketua PPSI, Amin Paridudin memaparkan dalam audiensi tersebut bahwa Program PTSL adalah salah satu program prioritas nasional di pemerintahan saat ini yang dimulai dari tahun 2018 sampai 2025 mendatang yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan tanah supaya mempunyai kepastian hukum dan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat di kabupaten Tasikmalaya.

"program PTSL 2024 tersebar dibeberapa daerah dari data yang kami dapatkan terhitung ada sekitar 32 kecamatan dan 126 Desa yang mendapatkan program tersebut jadi tidak semua kecamatan mendapatkannya," ungkap Amin.

Lebih lanjut Amin mengatakan adanya dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program tersebut. Meski pemerintah pusat telah menetapkan biaya maksimal, sejumlah kelompok masyarakat di beberapa daerah diduga memungut biaya jauh di atas ketentuan.

Amin menyoroti Perbup No. 47 Tahun 2018 yang dianggap membuka celah praktik pungli.

"Perbup ini justru menjadi karpet merah untuk melakukan pungli di tingkat desa," tegasnya.

Menanggapi hal ini, pihak ATR/BPN menyatakan bahwa biaya PTSL sudah jelas ditetapkan sebesar Rp150.000.

"Adapun perihal perbup yang dikeluarkan oleh bupati itu tidak ada hubungannya dengan ATR/BPN silahkan tanya ke bupati," ucap kepala ATR/BPN Syamsu Wijana, S.Sit., M.Si.

Namun, PPSI akan melanjutkan aduan ini ke Pemda Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pungutan liar tersebut. (Galih W)

Komentar Anda

BACA JUGA