Kamis, 24 Oktober 2024 10:06 WIB

Pansus DPRD Kab.Tasikmalaya Bahas Ranperda Guna Optimalkan Layanan Keuangan Bagi Kegiatan Upland Bidang Pertanian

Sabtu, 15 Juni 2024 07:50:24

Oleh: Redaksi | 112 view

Tribuana News Tasikmalaya

Bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dalam rapat kedua pada tanggal 7 Juni 2024, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan Dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.

Ketua Pansus II Hidayat Muslim, saat ditemui wartawan menyatakan bahwa pembahasan ini sudah memasuki tahap kedua. Menurut Hidayat, perubahan pertama Perda Nomor 9 Tahun 2016 diresmikan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022, dan pada rapat pansus kali ini adalah mengenai Ranperda perubahan kedua Perda tersebut.

Hidayat menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan keuangan bagi kegiatan upland di bidang pertanian, sehingga pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara profesional oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga keuangan di Kabupaten Tasikmalaya.

Tujuan dari akses layanan keuangan ini adalah untuk menyediakan fasilitas kredit atau pembiayaan bagi petani, peternak, atau korporasi petani yang terlibat dalam kegiatan upland. Dengan begitu, dana hibah yang diberikan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung pembiayaan tersebut.

”Kita sudah pembahasan dua kali, tinggal kita masuk ke studi komparatif dan finalisasi, dan pembahasan ini harus selesai hingga akhir Juni.” kata Hidayat.

Perubahan Kedua Perda ini juga didorong oleh penerimaan dana upland dari pemerintah pusat yang difokuskan pada sektor pertanian, terutama untuk memanfaatkan lahan di dataran tinggi. Hidayat menekankan pentingnya pengelolaan dana ini oleh BUMD atau lembaga keuangan daerah agar dikelola secara profesional.

Salah satu Anggota Pansus II Hakim Zaman, menambahkan bahwa “perubahan kedua Perda ini akan mendukung kedaulatan dan kemandirian pangan. Melalui strategi pengelolaan lahan yang berkelanjutan, terutama di dataran tinggi, pemerintah dapat meningkatkan produktivitas pertanian.” ungkap Hakim.

Politisi PKB ini juga menyebutkan bahwa lahan di dataran tinggi memiliki potensi besar untuk dikembangkan dengan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengoptimalkan pengelolaan lahan tersebut melalui program pengembangan sistem pertanian terpadu di wilayah upland.

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan petani di dataran tinggi melalui pengembangan infrastruktur lahan dan air. Penambahan modal pada BUMD dilakukan untuk mendukung pengembangan usaha, memperkuat struktur permodalan, dan memenuhi penugasan dari pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memiliki empat BUMD di bidang lembaga keuangan yang siap mengelola dana upland ini, yaitu PT BPR Artha Galunggung, PT BPR Artha Sukapura, PT BPR Cipatujah Jabar, dan PT LKM Pancatengah Tasikmalaya. ”Keberadaan BUMD tersebut sangat potensial untuk mendukung keberlanjutan program upland di Kabupaten Tasikmalaya,” pungkas Hakim. (TIM)

Komentar Anda

BACA JUGA