Tribuananews, Tasikmalaya – Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan hadiah spesial kepada warganya dengan menghapus denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini telah diterapkan sebelum keluarnya edaran resmi dari Gubernur Jawa Barat, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati setempat.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. “Masyarakat dapat mengecek informasi selengkapnya melalui website resmi kami,” ujar Cecep pada Senin (18/8/2025).
Ia meyakini bahwa penghapusan tunggakan PBB ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah di seluruh Jawa Barat. Hal ini sejalan dengan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya juga terbukti meningkatkan realisasi pendapatan pajak.
Tak hanya itu, Pemkab Tasikmalaya berkomitmen mendukung berbagai kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat, seperti program BPJS Kesehatan dan peningkatan kualitas pendidikan. Pemerintah daerah juga akan bersinergi dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat untuk mewujudkan program prioritas nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
“Kebijakan kami bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung program strategis Presiden,” tegas Cecep.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan program-program prioritas, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur, berjalan optimal. “Kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah pusat,” tutupnya.
(Tim)