Minggu, 01 Oktober 2023 19:09 WIB

KMRT dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bahas Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi

Kamis, 13 April 2023 07:01:58

Oleh: Redaksi | 259 view

Tribuana News. Singaparna - Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya  yang diwakili oleh DMHKPP (Divisi Monitoring Hukum Korupsi Politik & Pelayanan Publik) mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (12/04/2023) untuk berdiskusi tentang permasalahan Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya.

Yamin selaku Koordinator DMHKPP menjelaskan kepada Tribuana News seusai diskusi bahwa bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Alasan utama mengapa korupsi disebut kejahatan luar biasa adalah karena daya rusaknya yang besar. Korupsi pada berbagai sektor telah menyebabkan kerugian negara yang masif. Korupsi tidak hanya merugikan segelintir orang di negara ini. Beberapa kasus korupsi bahkan berdampak buruk bagi hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, peran dari seluruh elemen sangatlah diperlukan dalam pemberantasan korupsi, khususnya peran dari dunia pendidikan.

"Hari ini kita beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang pertama untuk berdiskusi terkait permasalahan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya salahsatunya terkait kasus-kasus korupsi yang sering terjadi di Kabupaten Tasikmalaya," kata Yamin. 

Lanjut Yamin, mereka membahas pula terkait Pergub No 60. Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi untuk Tingkat SLTA/Sederajat, dimana Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu lembaga yang sangat memiliki peran penting terkait realisasi dari kurikulum tersebut. 

"Dan di audiensi tersebut kita menanyakan sejauh mana realisasinya, akan tetapi pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sampai sekarang masih belum tahu follow up dari kurikulum tersebut karena memang belum ada instruksi khusus dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," lanjutnya.

Masih Yamin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik akan kedatangan KMRT, dan hasil diskusi mereka akan langsung disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri dan disampaikan pula Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa barat.

"Dan kami akan terus melakukan audiensi ke stakeholder terkait, karena Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi ini adalah salah satu upaya pendekatan secara kultural dan struktural untuk memerangi praktek-praktek korupsi di Tasikmalaya khususnya," pungkasnya. (Galih W)

Komentar Anda

BACA JUGA