
Tribuana News. Tasikmalaya - Sejatinya keterlibatan publik dalam pengelolaan, penyusunan, dan pengusulan APBS serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dapat menekan praktik penyalahgunaan anggaran untuk kebutuhan sekolah akan lebih efektif.
Konsep APBS Partisipatif pun diharapkan menjadi cikal bakal pemberantasan korupsi yang lebih besar. Pasalnya, keterlibatan masyarakat dan warga sekolah secara aktif selain dapat mengoptimalkan pengawasan, juga merupakan wujud demokrasi secara nyata dalam pengelolaan anggaran.
Berkaitan dengan hal tersebut SD Swasta Delapan Djoeang gelar Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2022 dengan melibatkan Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Komite Sekolah dan Masyarakat. Penyusunan RAPBS/RAKS Partisipatif tersebut digelar di Kampus SD S Delapan Djoeang Kampung Ciwindu Desa Deudeul Kecamatan Taraju, Jumat (21/1/2021).
Galih Witono, S.Pd selaku kepala sekolah memaparkan bahwa RAPBS merupakan rumusan panduan bagi pelaksanaan kegiatan di sekolah dalam satu tahun yang menggambarkan distribusi hak dan kewajiban antara pemerintah, sekolah dan masyarakat, sekaligus menjadi perwujudan amanah orang tua siswa pada penyelenggara sekolah untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Pada saat ini, APBS sekolah juga dikenal dengan nama Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

"Kegiatan ini adalah sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, sustainabilitas dan kerjasama pihak lembaga sekolah dengan orang tua siswa dan masyarakat. Ujung tombaknya disini adalah komite sekolah yang berfungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat, mereka juga dapat memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi dalam penentuan RAPBS, termasuk melakukan evaluasi dan ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan sekolah, misalnya pembangunan WC atau Musola dan lain-lain yang dananya tidak diperbolehkan dari dana BOS," ujarnya.
Galih menambahkan dengan disusunnya APBS/RKAS sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan sekolah secara partisipatif, maka isi APBS/RKAS tidak mencerminkan kebutuhan dan kepentingan kepala sekolah atau guru saja, melainkan ada partisipasi aktif dari orang tua siswa sehingga timbul rasa memiliki terhadap sekolah dan dapat mencegah terjadinya penyimpangan.
"Dan yang paling mendasar dari kegiatan ini warga sekolah dan masyarakat sadar akan bahayanya korupsi, orang tua faham tentang sistem pengelolaan dana di sekolah," pungkasnya.- (Ayi Ahmad Hidayat)