Minggu, 25 Januari 2026 20:20 WIB

Menaati Aturan atau Terbelenggu Zaman? Konflik Regulasi Pemilihan RT/RW di Singaparna

Jumat, 19 September 2025 19:54:00

Oleh: Redaksi | 325 view

Menaati Aturan atau Terbelenggu Zaman? Konflik Regulasi Pemilihan RT/RW di Singaparna

Penulis : Galih Witono

Tribuananews, Singaparna - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah melangkah maju. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pemilihan Pengurus RT dan RW, ada sebuah niat besar untuk mendongkrak kualitas pemerintahan di tingkat akar rumput. Salah satu poin sentralnya adalah syarat minimal pendidikan calon pengurus RT/RW, yang dinaikkan dari sebelumnya seringkali hanya Sekolah Dasar (SD) menjadi setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Kebijakan ini patut diapresiasi. Ia lahir dari sebuah kesadaran bahwa tantangan kepemimpinan lokal di era sekarang semakin kompleks. Seorang Ketua RT atau RW tidak hanya sekadar mengurusi iuran sampah dan urusan sosial. Mereka harus paham administrasi kependudukan yang terdigitalisasi, mampu memahami program-program pemerintah pusat dan daerah, mengelola dana desa dengan transparan, serta menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan berbagai kebijakan. Kapasitas baca-tulis, logika, dan pemahaman yang lebih baik—yang umumnya diasah melalui jenjang pendidikan formal yang lebih panjang—menjadi sebuah keniscayaan.
Namun, niat mulia pemerintah kabupaten ini ternyata masih terbentur tembok tebal bernama “status quo”. Di salah satu desa di Kecamatan Singaparna, gelaran pemilihan RT/RW masih bersandar pada Peraturan Desa (Perdes) tahun 2020 yang mensyaratkan ijazah SD sebagai batas minimal. Praktik ini jelas bertentangan secara hukum. Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, Perbup yang merupakan peraturan daerah kabupaten, jelas berada di atas Perdes. Asas lex superiori derogat legi inferiori (aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah) harusnya berlaku mutlak. Desa, dengan segala otonominya, tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang melanggar atau berada di bawah aturan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten.
Alhasil, yang terjadi adalah sebuah anomali hukum dan ketidakadilan. Di satu sisi, pemerintah kabupaten berteriak lantang tentang pentingnya peningkatan SDM. Di sisi lain, di desa yang hanya berjarak beberapa kilometer dari ibu kota kecamatan, aturan itu seperti tak bergaung. Seorang warga yang tamat SMP atau SMA di desa tersebut justru didiskriminasi hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri oleh peraturan desa yang sudah kedaluwarsa. Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menyiratkan pesan keliru bahwa kepatuhan pada aturan bisa dipilih-pilih.
Argumentasi yang seringkali dilontarkan adalah penghormatan pada senioritas dan pengalaman para petahana yang mungkin hanya berijazah SD. Tidak ada yang meragukan dedikasi dan pengalaman mereka yang telah puluhan tahun mengabdi. Namun, pengabdian yang tulus dan kepatuhan pada hukum yang baru adalah dua hal yang berbeda. Mematuhi Perbup bukanlah bentuk pengingkaran atas jasa mereka, melainkan sebuah langkah evolusi untuk kemaslahatan yang lebih besar. Pengalaman hebat para senior justru akan sangat berharga jika dijadikan sebagai penasihat atau dewan elders, bukan dengan membekukan regulasi dalam zaman yang sudah berbeda.
Lantas, apa yang harus dilakukan?
Pertama, diperlukan intervensi tegas dari Camat Singaparna selaku wakil pemerintah kabupaten di tingkat kecamatan. Camat memiliki kewajiban pembinaan dan pengawasan untuk memastikan seluruh desa di wilayahnya taat pada peraturan daerah. Sebuah Surat Edaran atau instruksi yang menegaskan pemberlakuan Perbup No. 70/2024 untuk semua desa harus segera dikeluarkan.
Kedua, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa yang bersangkutan harus memiliki kesadaran hukum dan visi kemajuan untuk segera mencabut atau merevisi Perdes tahun 2020 yang sudah tidak relevan tersebut. Mereka harus menjadi agen perubahan, bukan penjaga status quo.
Ketiga, masyarakat, khususnya kaum muda dan calon pemilih, harus menyuarakan haknya. Mereka harus aktif mendorong transparansi dan kepatuhan hukum dalam proses pemilihan.
Konflik kecil di Singaparna ini adalah cermin dari sebuah tantangan besar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menguji konsistensi kita dalam menegakkan hukum dan komitmen kita untuk benar-benar maju. Menaati Perbup bukan sekadar tentang memenuhi syarat ijazah, melainkan tentang membangun kultur kepatuhan hukum dan menyiapkan pemimpin masa depan yang lebih kompeten. Jangan biarkan desa kita terbelenggu oleh zaman, sementara dunia di luar sudah berlari begitu cepat.

Komentar Anda

BACA JUGA
Rabu, 22 Oktober 2025