
Tribuana News. Karangnunggal - Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur strategis dalam peningkatan mutu. Fokus utamanya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan professional kepala sekolah secara terencana melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan.
Berkaitan dengan hal tersebut pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 MKKS SMP Wilayah Kecamatan Karangnunggal melakukan kegiatan Penilaian Mutu Pendidikan yang diukuti sebanyak 48 pesera dari 24 SMP dari tiga Kecamatan, antara lain dari Kecamatan Bantarkalong, Cipatujah, dan Culamega, bertempat di SMP Negeri 1 Bantarkalong
Tim Pengawas dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Asep Sambas, S.Pd,. M.Pd kepada Tribuana News mengatakan berdasarkan peraturan bahwa Kepala Sekolah dan guru harus dinilai kinerjanya. Kepala Sekolah melalui PKKS dan PKG. PKKS kewenangannya adalah Kepala Dinas, Kepala Dinas yang melimpahkan kepada para Pengawas atau pejabat yang di tunjuk.
"Untuk apa dilaksanakan penilaian? Yaitu dalam rangka mengontrol mutu pendidikan khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, maka berkewajiban semua Kepala Sekolah baik PNS ataupun non PNS dinilai kinerjanya sejauh mana sesuai dengan dengan tupoksinya yang dimiliki oleh Kepala Sekolah itu sendiri, karena Kepala Sekolah itu memiliki paling tidak tiga pokok, tugas pokok utama:
1. Tugas menejerial,
2. Tugas supervisi,
3. Tugas kewirausahaan. Nah itu semua komponen-komponen indikator-indikator yang ada di dalamnya atau yang di haruskan oleh Kepala Sekolah di laksanakan sesuai tidak dengan regulasi tersebut, dehingga kegiatan yang tiap tahun harus di laksanakan. Nantinya bahan tindak lanjut dari kegiatan PKKS ini apakah hasil PKKS ini sebagai rotasi mutasi misalnya,atau kenaikan tingkat, dan ini akan di hubungkan dengan angka kridit juga seperti apa bagi peningkatan karir Kepala Sekolah itu sendiri, Nah... itu barangkali tujuan dari kegiatan PKKS dan PKG," pungkasnya.- (Bihin)