
Tribuana News. Singaparna - Koalisi Mahasiswa & Rakyat Tasikmalaya (KMRT) dan Forum Masyarakat Peduli Cisinga mengadakan kegiatan bersama Dishubkominfo serta Satlantas Polres Tasikmalaya guna memberikan himbauan berupa selembaran maupun secara verbal kepada para sopir Truk tambang yang melintas di jalan Ciawi - Singaparna yang di duga melanggar ketentuan aturan dan undang - undang. Tepatnya di Perempatan Jalan Muktamar Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, Rabu (25/5/2022).
Menurut Arief Rahman Hakim hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Audensi KMRT dan Forum Masyarakat Peduli Cisinga yang di gelar di kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, 24 Mei lalu terkait Truk Tronton pengangkut tambang pasir yang melintas di Jalan Cisinga (Ciawi - Singaparna) yang melanggar aturan sehingga efeknya terhadap kerusakan jalan dan merugikan masyarakat.
"Fakta yang didapatkan pada audensi tersebut bahwasanya semua sepakat sepaham bahwa mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan mengacu pada klasifikasi kelas jalan pada Jalan Cisinga bahwa Truk tambang yang melintas di Jalur Cisinga adalah pelanggaran karena membawa muatan diluar kapasitas jalan yang sudah di tentukan," kata Arief.
Masih Arief, DPUTRKPLH Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan bahwa Jalan Cisinga (Ciawi - Singaparna) merupakan jalan Kabupaten dengan klasifikasi jalan kelas III yang artinya bahwa jalan arteri, kolektor, lokal yang dapat di lalui kendaraan bermotor berukuran tidak melebihi lebar 2.100 milimeter, panjang 9.000 milimeter, tinggi 3.500 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Tujuan dari kegiatan tersebut diharapkan bisa memperingatkan dan memberikan pemahaman kepada supir Truk agar bisa mematuhi tertib lalu lintas sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
"Dan bilamana masih ada yang melanggar maka kami meminta Dishubkominfo beserta Polres Tasikmalaya bisa mengadakan kembali operasi bersama untuk langsung menindak para pelanggar supir Truk yang nakal," pungkasnya. (Galih W)