Tribuananews, Tasikmalaya - Adanya dinamika pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada APBN 2026, telah menimbulkan keresahan para kepala daerah termasuk di wilayah Jawa Barat. Sejumlah kepala daerah bahkan mulai kelimpungan dalam merealisasikan program pembangunan dan pelayanan publik.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 telah disahkan DPR menjadi undang-undang pada 23 September 2025. Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengalokasikan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 693 triliun dana APBN 2026. Angka ini menunjukkan pengurangan sebesar 24,8 % jika dibandingkan dengan proyeksi TKD 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun.
Alasan pemerintah pusat melakukan pemangkasan TKD 2026, dikarenakan masih banyaknya penyelewengan dalam penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah. Selain itu dana daerah yang terserap pun masih belum optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan demikian, pemerintah pusat ingin memastikan agar efektivitas penggunaan anggaran lebih maksimal.
Bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya, adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp 219 miliar, memberikan dampak yang cukup besar. Sehingga selain harus melakukan efisiensi di berbagai bidang, juga diperlukan adanya upaya untuk meningkatkan dan menciptakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dengan memanfaatkan potensi yang ada di wilayah.
Salah satu langkah yang tengah dilakukan, menurut Wakil Walikota Diky Chandra, adalah optimalisasi Taman Hutan di Kecamatan Kawalu dan membenahi area parkir yang selama ini belum dikelola maksimal. Bahkan belum lama ini Pemkot Tasikmalaya telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Tasikmalaya dalam pemanfaatan aset milik Pemkab yang berada di lokasi Pemkot Tasikmakaya, yakni lahan eks terminal Cilembang dan area eks gedung Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Lain lagi dengan langkah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam menyiasati adanya pemangkasan dana TKD 2026 oleh pemerintah pusat itu. Alokasi dana TKD Kabupaten Tasikmalaya pada 2026 hanya sebesar Rp 2,4 triliun. Padahal sebelumnya pada 2025 alokasi dana TKD itu sebesar Rp 2,7 triliun, berarti turun sebesar Rp 312 miliar.
Di tengah kemelut pemangkasan anggaran oleh pusat, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, justru mengambil langkah strategis yang cukup berani, yakni mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 230,25 miliar. Langkah ini dimaksudkan untuk membiayai pembangunan/rehabilitasi infrastruktur jalan dan bangunan sekolah serta puskesmas yang rusak. Tentunya di samping melakukan efisiensi dan inovasi di pos belanja pegawai dan belanja dinas.
*Ruas jalan dan ruang kelas yang rusak*
Alasan Bupati Cecep nekat mengajukan pinjaman, karena tanpa pinjaman realisasi pembangunan jalan hanya bisa mencapai 12 kilometer. Sedangkan panjang jalan yang rusak mencapai hampir ratusan kilometer. Demikian pula ruang kelas yang rusak parah dan perlu segera diperbaiki jumlahnya begitu banyak.
Menurut data di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, dari total 1062 bangunan SD baik negeri maupun swasta, saat ini ribuan ruang kelas mengalami kerusakan karena faktor usia dan sudah lama tak tersentuh rehabilitasi. Untuk tahun ini total sekolah yang mendapat bantuan dari APBD dan dana pusat sebanyak 150 sekolah. Jika dalam setahun perbaikan hanya mampu dilakukan sebanyak 50 sekolah saja, maka untuk mengatasinya akan memerlukan waktu hampir 20 tahun.
Oleh karena itulah Bupati mengambil solusi dengan jalan mengajukan pinjaman daerah, meski hal itu pun sempat mendapat penolakan dari fraksi PKB di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kondisi dan situasi seperti ini, diperlukan kepekaan, kesadaran serta rasa simpati dari seluruh pejabat negara, baik yang duduk di lembaga eksekutif maupun legislatif, yang selama ini menikmati kemudahan dan jaminan kesejahteraannya melalui hak keuangan dari APBN/APBD atas dasar regulasi yang melegalkannya hasil buatannya sendiri (eksekutif dan legislatif).
Dampak dari adanya pemangkasan dana TKD, sebagian besar jangan hanya dikenakan kepada kepentingan publik saja. Seperti terganggunya pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur jakan, fasilitas pendidikan dan kesehatan serta bidang lainnya. Akan tetapi fasilitas dan tunjangan para pejabat negara pun yang selama ini terkesan memanjakan mereka, perlu juga untuk benar-benar dievaluasi dan diefisienkan. Demikian pula program-program yang terkesan dibuat-dibuat karena ada peluang untuk kepentingan pribadinya, seperti kunjungan kerja keluar daerah, studi banding atau konsultasi ke pihak provinsi dan pusat.
Untuk kepentingan tersebut sejatinya bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi komunikasi. Namun hal tersebut akan tergantung kepada sikap mental para pejabatnya sendiri. Selama mereka masih mementingkan egonya sendiri, nasib rakyat tetap nestapa di hadapan kehidupan glamor para wakil dan pemimpin yang dipilihnya sendiri. (Teten Sudirman)