Tribuana News Tasikmalaya
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh sangat wajar, karena merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Namun bilamana pemerintah daerah memberikan semacam itu seperti yang dimaksud diatas tadi bagi aparatur dibawahnya di setiap kecamatan semestinya dilihat dari aspek kepentingannya untuk apa, oleh karena mereka oleh pemerintah pusat sudah diberikan tunjangan-tunjangan dan gaji tambahan ke 13.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya dan patut dipercaya, mengatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya telah memberikan THR disetiap kecamatan sebesar 200 juta rupiah, ada apa ini ?, perlu dipertanyakan, kucuran anggaran sebesar itu dari mana sumbernya yang didapat, ujarnya. Apa dari APBD Provinsi atau daerah, oleh karena jumlah kecamatan di wilayah kabupaten sekitar 39 kecamatan.
Selanjutnya dalam rangka safari ramadhan, pemberian sembako pada masyarakat dilabeli Poto Bupati dan camat di setiap kecamatan.
Diduga hal ini ada unsur kepentingan politik yang terselubung, sebab sebentar lagi dalam perhitungan bulan pada tahun ini 2024, pemerintah daerah akan melaksanakan pemilukada (pilkada) bupati dan wakil. Bilamana bantuan untuk rakyat dari pemerintah daerah menurut sumber seharusnya tiga pejabat penting, poto wakil dan sekda harus ada.
Mengutip laman Kemenpan RB Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,”
Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.
Dijelaskan Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Iwan Singadinata