Tribuana News. Singaparna - Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang bertugas membantu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa berada pada Kepala Desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Hal ini pula yang terjadi di Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, bahwa dalam rangka mengisi kekosongan Perangkat Desa setelah ditinggalkan oleh salah seorang Perangkat Desa karena meninggalkan dunia, maka Pemerintah Desa Singaparna melaksanakan proses penjaringan Calon Perangkat Desa melalui seleksi tertulis, Selasa (06/06/2023) bertempat di GOR Cimanglid Desa Singaparna.
Hadir pada acara pembukaan jelang pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa Singaparna diantaranya Camat Singaparna, Plt. Sekmat Kecamatan Singaparna, Tim Seleksi dari Universitas Galuh Ciamis yaitu Dr. Erlan Suwarlan, S.IP., M.I.Pol. dan Yuni Widiawati, S.IP., M.I.P. Jajaran BPD Singaparna, Ketua MUI Desa Singaparna, Amil, Babinkamtibmas, Babinsa Desa Singaparna, Tokoh Masyarakat, serta undangan lainnya.
Berdasarkan hasil penjaringan telah terpilih 7 orang yang layak mengikuti seleksi, antara lain:
1. Andi Lukmanul Hakim (RW.08 Kebonpandan)
2. Dede Siti Rohimah (RW.14 Cikiray)
3. Asep Samsul Aripin (RW. 06 Panyingkiran)
4. Eva Puspita Sari (RW.10 Cimanglid)
5. Yudit Setia Pratama (RW.11 Cikiray)
6. Esih Sukaesih (RW.15 Cikiray)
7. Muhammad Abdul Fauza (RW.15 Cikiray)
Ketua Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Singaparna Iim Imron Ansori saat ditemui Tribuana News disela pelaksanaan seleksi mengatakan proses penjaringan Calon Perangkat Desa Singaparna mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Perbup, dan tahapannya dimulai sejak tanggal 12 Mei 2023, dan pada saat penutupan telah menjaring sebanyak 7 orang yang lolos seleksi administrasi dan layak mengikuti seleksi.
“Tes seleksi yang kami lakukan dilaksanakan dengan akuntabel untuk menghasilkan Perangkat Desa yang layak dan siap menjalankan Tata Kelola Desa yang baik. Harapannya kompetensi SDM yang unggul di desa akan membawa kemajuan dan percepatan pembangunan desa, khususnya di wilayah Desa Singaparna” terangnya.
Setelah melalui proses seleksi tertulis selama 60 menit, Tim Penguji mengumumkan hasil perolehan nilai, dan muncul 2 (dua) peserta seleksi yang memperoleh nilai tertinggi, yaitu Asep Samsul Aripin dan Eva Puspitasari.
Kedua orang tersebut harus menjalani tes lagi diantaranya wawancara dan penguasaan komputer.
Pada Jam 16:10 rangkaian proses seleksi telah berakhir. Hasil akhir dari proses rangkaian kegiatan seleksi tertulis, wawancara, dan penguasaan komputer yang telah dijalankan oleh dua orang calon, maka tim penguji telah menyampaikan hasil
Raihan skor yang dicapai oleh kedua peserta seleksi yang terbilang cukup kompetitif.
Dari hasil rekapitulasi nilai yang dicapai Asep untuk tes tertuli 39, nilai wawancara 86, nilai teori komputer 42, nilai praktek komputer 95, maka nilai rata-ratanya adalah 96.
Keseluruhan nilai yang diraih Asep ternyata melebihi nilai yang diraih Eva, maka dengan demikian Asep Saepul Aripin dinyatakan lolos menjadi Perangkat Desa Singaparna.- (Ayi Ahmad Hidayat)