
Tribuana News-Sejak Pemerintah menetapkan Kecamatan Cineam dan Karangjaya sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tahun 2022, hingga kini tidak menerbitkan satu pun izin pertambangan rakyat. Akibatnya aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Tasikmalaya terancam tidak akan memperoleh izin resmi. Sehingga seluruh aktivitas penambangan emas di Tasikmalaya masuk kategori ilegal.
“Tersendatnya izin ini karena adanya Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor B-38/MB.03-DBP.PP/2025 tertanggal 23 Januari 2025,” jelas Analis Pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Horasman Parsaulian Simarmata, Jumat (12/12/2025).
Ia menyebut isi edaran yang meminta penghentian semua kegiatan penambangan bawah tanah sembari menunggu penyusunan standar teknis dan keselamatan.
“Untuk tambang bawah tanah belum bisa, karena ada edaran yang menghentikan sementara,” tuturnya.
Pemerintah pun kesulitan mengawasi aspek teknis, keselamatan, dan pengelolaan lingkungan. Selain itu menjadi kerugian karena tidak ada pemasukan pajak bagi negara.
Horasman mengaku pihaknya sudah beberapa kali memberikan sosialisasi termasuk tahun 2023 agar masyarakat menghentikan kegiatan tambang sebelum izin terbit. Mereka tetap tidak menghiraukan, bahkan aktivitas penambangan merambah kawasan hutan. Data Perhutani Tasikmalaya, sedikitnya terdapat 27 lubang tambang emas di area hutan.
Horasman menegaskan yang mengatur terkait pertambangan yakni UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021. Selanjutnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 dan Kepmen ESDM Tahun 2024 tentang WPR dan tata kelola tambang rakyat.
“Jerat hukum pelaku tambang tanpa izin yakni Pasal 158 UU Minerba.” tandas Horasman. (tim)