Sabtu, 18 Januari 2025 00:23 WIB

Penjelasan Dan Pendapat Bupati H. Ade Sugianto, S.Ip., Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tanggal 28 Mei Tahun 2024

Jumat, 31 Mei 2024 15:55:47

Oleh: Redaksi | 204 view

Tribuana News Tasikmalaya

Bertempat Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bupati H. Ade Sugianto, S.Ip., beri sambutan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Komplek Perkantoran Setda Jalan Bojongkoneng Singaparna tanggal 28 Mei 2024. "

Dalam sambutannya Bupati mengucapkan puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Swt. atas rahmat, nikmat, hidayah dan karunia-Nya kepada kita sekalian, sehingga pada kesempatan yang berbahagia dan penuh berkah ini, kita dapat bersilaturahim dan berkumpul untuk menghadiri Rapat Paripurna berkaitan dengan agenda :

(1). Yang pertama-penyampaian penjelasan Bupati Tasikmalaya atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Babupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

(2). Yang kedua-pendapat Bupati Tasikmalaya terhadap penjelasan 2 (dua) buah rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Sesuai dengan agenda hari ini (28/05), perkenankanlah kami untuk menyampaikan penjelasan Bupati Tasikmalaya atas diajukannya Rancangan Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

Menurut Bupati, kedaulatan dan kemandirian pangan dihadapkan oleh berbagai isu seperti peningkatan kebutuhan terhadap lahan dan air sebagai dampak dari meningkatnya aktivitas perekonomian. Peningkatan aktivitas perekonomian berimplikasi terhadap meningkatnya persaingan antar sektor dalam pemanfaatan lahan dan air, terutama oleh sektor pertanian, industri dan perumahan. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan arah kebijakan dan strategi yang mendukung kedaulatan dan kemandirian pangan.

Kedaulatan dan kemandirian pangan dapat dicapai melalui strategi menjaga keberlanjutan produktivitas sumber daya pertanian melalui pengelolaan lahan, termasuk lahan daerah dataran tinggi.

Lahan daerah dataran tinggi berpotensi untuk dikembangkan dengan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Di sisi lain, pengelolaan lahan daerah dataran tinggi dihadapkan pada permasalahan keterbatasan air irigasi, erosi, penurunan kesuburan tanah dan produktivitas sumber daya pertanian.

Oleh sebab itu, Pemerintah berupaya mengoptimalkan pengelolaan lahan daerah dataran tinggi untuk pengembangan komoditas starategis pertanian melalui program the development of integrated farming system in upland areas (upland).

Tujuan pelaksanaan program upland adalah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan petani di daerah dataran tinggi melalui pengembangan infrastruktur lahan dan air, pengembangan sistem agribisnis dan penguatan sistem kelembagaan. Oleh sebab itu dalam pengelolaan program upland diperlukan sebuah konsep pengelolaan yang berkelanjutan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah yang dirancang secara holistik dan terintegrasi pada skala usahatani, dimulai dari penyiapan sarana dan prasarana lahan dan air, kegiatan budidaya, kegiatan penanganan pasca penen serta pemasaran (dari mulai fase on-farm sampai fase off-farm), diharapkan mampu menyerap tenaga kerja petani, meningkatkan nilai tambah petani/masyarakat melalui pembentukan kelembagaan di tingkat petani maupun daerah secara profesional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyebutkan bahwa penyertaan modal BUMD dapat diprioritaskan dalam rangka penambahan modal BUMD. Penambahan modal BUMD dilakukan untuk:

- Pengembangan Usaha,

- Penguatan Struktur Permodalan; dan

- Penugasan Pemerintah Daerah.

Meskipun penyertaan modal berpotensi untuk mengembangkan kinerja BUMD, namun Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa sekitar 33-35% BUMD di Indonesia mengalami kerugian dalam periode 2018-2020. Penyebab utama kerugian BUMD tersebut diduga karena belum semua Pemerintah Daerah menyesuaikan Perusahaan Daerah ke dalam bentuk BUMD, belum terlaksananya semua materi peraturan turunan/pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dan dampak dari pandemi covid-19.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya telah memiliki empat BUMD di bidang lembaga keuangan yaitu:

PT. BPR Artha Galunggung (Perseroda); PT. BPR Artha Sukapura (Perseroda); PT. BPR Cipatujah Jabar (Perseroda); dan PT. LKM Pancatengah Tasikmalaya (Perseroda). Keberadaan BUMD tersebut sangat berpotensi untuk mendukung keberlanjutan program upland di Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan dalam pasal 304 bahwa "daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD”, maka diperlukan perubahan Perda yang menekankan bahwa penambahan modal BUMD lembaga keuangan yang diprioritaskan untuk pembiayaan program upland di Kabupaten Tasikmalaya terutama melalui PT. BPR Cipatujah Jabar (Perseroda) yang telah ditetapkan sebagai Bank Penyalur Program upland melalui Keputusan Bupati Nomor : 520/kep.115/disperpakan/2021 tentang penunjukan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jabar Perseroda sebagai penyalur dana pada kegiatan pengembangan kawasan agribisnis padi organik “the development of integrated farming system at upland areas project” tahun 2021-2024.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Daerah, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., telah mensiratkan penyertaan modal tehadap PT. BPR Cipatujah Jabar (Perseroda), namun tidak disebutkan bahwa tujuan penyertaan modal daerah tersebut secara spesifik untuk kegiatan upland.

Upaya penyusunan perubahan Perda Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan microfinance program upland melalui PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jabar (Perseroda) mempunyai tujuan dan sasaran yang akan diwujudkan, yaitu: memberikan tugas fungsional kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jabar sebagai penyalur dan pengelola dana microfinance program upland di Kabupaten Tasikmalaya; mewujudkan pembiayaan yang mendukung konsep pertanian ramah lingkungan berkelanjutan; mengakselerasi upaya Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu sentra produk pertanian organik di Indonesia; meningkatkan kesejahteraan petani dan kualitas lahan pertanian melalui dukungan permodalan yang optimal.

Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat memberikan fasilitasi kredit/pembiayaan bagi petani/peternak dan/atau korporasi petani program upland dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan/atau untuk menambah pendapatan asli daerah.

Selanjutnya, perkenankanlah kami untuk memberikan pendapat atas penjelasan 2 (dua) buah rancangan Perda usul inisiatif DPRD sebagai berikut: produk hukum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang baik agar menjadi landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan serta sejalan atau selaras dengan sistem hukum nasional.

Pengaturan mengenai pembentukan produk hukum daerah harus mengikat semua pihak baik DPRD, Pemerintah Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, pembentukan produk hukum daerah dilaksanakan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.

Yang paling pokok, dasar perubahan ini tentu karena adanya dinamika Peraturan Perundang-undangan dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. Pada tahun 2018, Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Selanjutnya pada tahun 2019, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diubah untuk pertama kalinya dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Serta pada Tahun 2022, kembali dilakukan perubahan yakni dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Oleh sebab itu, berkaitan dengan dinamika peraturan perundang-undangan tersebut, kami mendukung penuh beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, dilakukan perubahan, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas kebijakan skala daerah yang dituangkan dalam bentuk produk hukum daerah.

Selanjutnya terkait perubahan atas Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan.

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dantunjangan alat kelengkapan lain.

Sedangkan penghasilan yang pajaknya dibebankan pada pimpinan dan anggota dprd yang bersangkutan meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang prubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, terdapat beberapa ketentuan yang diubah yaitu mengenai tunjangan kesejahteraan, rumah negara yang merupakan bagian dari jenis tunjangan kesejahteraan, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas, tunjangan perumahan dan transportasi, tunjangan yang tidak diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan, besaran tunjangan transportasi dan uang jasa pengabdian.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka ketentuan dalam Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya perlu disesuaikan.

Mengakhiri sambutan Bupati mengatakan demikianlah penjelasan dan pendapat yang dapat saya sampaikan, dengan harapan rancangan Perda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui bersama.

Semoga kegiatan Rapat Paripurna Dewan hari ini mendapat bimbingan dan ridlo Alloh Swt.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan dan Anggota DPRD, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; Sekretaris Daerah, Para Asisten, Para Staf Ahli dan Sekretaris DPRD, Para Kepala Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian, dan Pimpinan Lembaga Daerah, Serta Para Camat Se-Kabupaten Tasikmalaya. (Iwan Singadinata)

Komentar Anda

BACA JUGA