Tasikmalaya, Tribuananews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menargetkan proses rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat kabupaten akan tuntas hari ini, Rabu (23/4/2025). Hasil perolehan suara tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati akan diumumkan setelah seluruh data dari 39 kecamatan selesai diverifikasi dan dihitung.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa pleno terbuka rekapitulasi suara telah dimulai. Meski sempat mengalami sedikit keterlambatan, proses tetap berjalan sesuai rencana.
"Alhamdulillah, hari ini kita bisa melaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten," ujarnya.
Ami menegaskan bahwa seluruh kecamatan telah menyelesaikan rapat pleno di tingkat mereka, sehingga semua hasil suara telah terkumpul dan siap diproses lebih lanjut.
"Proses ini bersifat terbuka dan disiarkan secara langsung melalui kanal resmi KPU Tasikmalaya agar masyarakat dapat memantau," tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, KPU melibatkan saksi dari ketiga paslon serta pengawasan dari Bawaslu. Rekapitulasi dilakukan dengan dua metode, yaitu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dan penghitungan manual untuk memastikan akurasi. "Setelah semua data dibacakan, akan dilakukan koreksi oleh saksi dan Bawaslu untuk memastikan kesesuaian," jelas Ami.
Dia menekankan bahwa KPU bekerja secara transparan dan siap menerima masukan dari semua pihak. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025. "Target kami selesai hari ini, paling lambat besok, 24 April," tegasnya.
Ami juga menyatakan bahwa ketidakhadiran atau penolakan tanda tangan saksi tidak akan membatalkan hasil rekapitulasi. "Jika ada saksi yang tidak menandatangani berita acara, proses tetap sah dan hasilnya akan ditetapkan," pungkasnya.
Sementara itu, penetapan calon terpilih belum dilakukan hari ini. KPU akan terlebih dahulu mengumumkan hasil rekapitulasi suara sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. (Tim)