Pewarta : Bihin
Editor : Ayi Ahmad H
Tribuana News. Manonjaya - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Dasar hukum dari hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Untuk meminimalisir distribusi bantuan tidak tepat sasaran, Camat Manonjaya Gelar Rapat Koordinasi bersama unsur terkait, antara lain Pendamping PKH, para Kepala Desa, serta Kabid LIMJAMSOS, Selasa (09/08/2022).
Menurut penjelasan Kabid LIMJAMSOS, Edi Mulyana kepada Tribuana News pihknya di undang oleh Camat dalam rakor mengenai angka DTKS di wilayah Kecamatan Manonjaya.
"Jadi kami dalam rangka menghadiri undangan pak Camat mengsinkronisasi angka data kesejahtraan sosial di wilayah Kecamatan Manonjaya. Ini hanya datanya saja, disitu didalamnya ada penerima bantuan BPNT dan PKH. Data di Kecamatan Manonjaya ini apakah sama atau tidak dengan data yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya.
Saat akan dikompirmasi kepada Camat Manonjaya yang bersangkutan malah pergi dikarenakan akan rapat dengan para Kepala Desa d ruangannya.
Sementara itu Kasi Pengelolaan Data Fakir Miskin, Wahid SA menjelaskan bahwa yang menerima BPNT dan PKH di Kecamatan Manonjaya: BPNT sebanyak 7.587 orang, dan PKH sebanyak 3.339 orang.
Untuk wilayah Manonjaya terkait BPNT dan PKH terbilang kondusif, meskipun ada kesalah pahaman KPM PKH tidak cair atau BPNT, kendalanya setelah di cek ternyata datanya itu yang NIK sama buku rekeningnya beda. Setelah ada buku rekening kemudian disandingkan dengan KK, KTP itu beda, jadi harus update NIK dulu ke DISDUKCAPIL untuk dibuatkan KK dan KTP yang baru.
"Setelah kita melakukan sosialisasi di Kecamatan Manonjaya ternyata masih terdapat Operator Desa belum memahami sepenuhnya tentang penggunaan aplikasi SIKS-NG," pungkasnya