Minggu, 01 Oktober 2023 15:32 WIB

Sosialisasi Pemasangan Eartag Untuk Hewan Ternak Bagi Pengusaha dan Peternak Sapi/Kerbau di Pasar hewan Manonjaya

Kamis, 13 Oktober 2022 10:33:30

Oleh: Redaksi | 193 view


Pewarta: Bihin
Editor    : Ayi Ahmad Hidayat

Tribuana News. Manonjaya - Eartag adalah tanda pengenal atau identitas yang di pasang pada daun telinga (kiri) atau kanan (jantan) yang memiliki kode tertentu sesuai peternaknya.
Pemasangan Eartag dapat dilakukan pada umur sapi 2-3 hari setelah lahir (partus).
Tujuan dari pemasangan Eartag adalah untuk memudahkan seleksi, memudahkan recording, memudahkan dalam monitoring dan tatalaksana pemeliharaan kandang.

Menurut keterangan Kabid Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya 
Heri Kusdiana S.Pt .M Si saat melakukan sosialisasi di Kantor Pasar Hewan Kecamatan Manonjaya, Rabu (12/10/2022) mengatakan bahwa asumsi warga terkait penandaan ternak yang dipasang Earteg adalah hewan ternak bantuan, padahal sekarang tidak terbatas dengan bantuan ternak pemerintah tapi seluruh ternak yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, semuanya harus dipasang Earteg.

"Kegunaannya dipasang Earteg bisa memberikan informasi banyak, termasuk jenis ternak, asal dari mana, pemiliknya siapa, sudah di vaksin atau belum, itu bisa dikeluarkan dari data yang ada di Barcode pada Eartegnya.

Heri menambahkan semua sapi diwajibkan dipasang Eartag. Jangankan untuk keluar kota, didalam kota pun justru ini sasarannya sapi yang ada di peternakan yang di budidayakan, baik itu pembesaran maupun pembibitan, tidak terbatas mau di bawa atau tidak harus tetap dipasang Eartag. 

“Kami jelaskan lagi dengan Eartag ini, jika discan maka akan muncul identitas sapi itu milik siapa, lokasinya di mana, kemudian sudah bervaksin berapa kali. Ini adalah informasi tentang kesehatan hewan Nasional, ini berlaku untuk semua sapi baik bantuan maupun sapi masyarakat,” pungkasnya.

Komentar Anda

BACA JUGA