Tribuananews, TASIKMALAYA – Seorang mahasiswa bernama Muhammad Ilham Ramadhan (22) telah melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli milik sebuah sepeda motor ke Satuan Patroli Kepolisian Sektor (SPKT) Polsek Sukarame pada Selasa, (19/8/2025).
Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) bernomor SKTLK/621/VIII/2025/SPKT/POLSEK SUKARAME/POLRES TASIKMALAYA/POLDA JAWA BARAT yang diterbitkan pihak kepolisian, dilaporkan bahwa STNK tersebut hilang dalam suatu peristiwa pada 5 Juli 2025 sekitar pukul 11.50 WIB.
“Barang yang hilang berupa 1 lembar STNK asli kendaraan bermotor roda dua (R2),” bunyi kutipan dari surat keterangan tersebut yang ditandatangani oleh Kasium Polsek Sukarame, Cecap Ahmad Maosul.
Detail Kendaraan yang Dilaporkan
STNK yang hilang tersebut merupakan dokumen penting untuk sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih, tahun 2017, dengan nomor polisi Z-5824-PY. Dokumen itu tercatat atas nama Ade Kasih yang beralamat di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut laporan, kehilangan terjadi saat korban sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Singaparna dari Sukapih, Sukarame.
Fungsi dan Masa Berlaku SKTLK
Dalam suratnya, Polsek Sukarame menegaskan bahwa SKTLK ini bukan merupakan pengganti dari dokumen STNK yang asli. Surat ini berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya laporan kepolisian dan merupakan salah satu syarat administratif untuk mengurus penerbitan duplikat STNK ke instansi yang berwenang, dalam hal ini Samsat.
Surat keterangan ini dinyatakan berlaku hanya untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan, yaitu hingga 18 September 2025. Peringatan keras juga tercantum bahwa surat ini akan menjadi tidak berlaku dan dapat berakibat hukum jika laporan yang diberikan ternyata palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
Korban, Muhammad Ilham Ramadhan, yang berdomisili di Kp. Bageur, Desa Sukarapih, dapat dihubungi melalui nomor telepon 085172292475 untuk konfirmasi lebih lanjut. (Red)